Pertama Kali, Penganut Buddha di Aceh Dihukum Cambuk

oleh
oleh -

Untuk pertama kalinya Qanun Jinayat atau peraturan daerah yang mengatur hukuman pidana di Aceh diterapkan terhadap penganut Buddha. Eksekusi hukum cambuk itu dilakukan Jumat, 10 Maret 2017, terhadap dua orang penganut Buddha yang dituduh terlibat judi sabung ayam.

Alem Suhadi, 57 tahun, dan Amel Akim, 60 tahun, adalah keturunan etnis Cina dan termasuk minoritas Buddha. Mereka dicambuk di depan puluhan pejabat lokal dan ratusan penduduk di Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Kedua pria itu meringis karena menerima masing-masing sembilan dan tujuh cambukan di punggung mereka. Jumlah cambuk itu sudah dikurangi karena mereka telah ditahan lebih dari satu bulan sejak polisi menangkap mereka saat beradu ayam di Aceh Besar pada Januari 2017.

Baca Juga  Lapas Banceuy Melaksanakan Upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78

“Ketika mereka ditangkap, polisi menyita dua ekor ayam dan uang taruhan Rp 400 ribu,” kata jaksa Rivandi Aziz, seperti dikutip dari The Straits Times.

Qanun (Peraturan Daerah) Jinayat disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 27 September 2014 dan mulai berlaku efektif sejak 23 Oktober 2015. Qanun Jinayat (pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku.

Perbuatan yang diatur di antaranya meliputi khamar (minuman keras),maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan dua orang berlainan jenis yang bukan suami-istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Selanjutnya, juga qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homoseksual) danmusahaqah (lesbian).

Baca Juga  Staf Intel Bagikan Masker Dan Handsanitizer

Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.

Qanun Jinayat hanya berlaku bagi muslim. Namun, bagi pelaku yang non-muslim dapat memilih hukuman cambuk yang diatur sesuai qanun atau hukuman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Warga non-muslim pertama yang dikenai Qanun Jinayat adalah seorang perempuan berusia 60 tahun, beragama Kristen, di Takengon, Aceh. Dia dituduh menjual alkohol sehingga dihukum cambuk 30 kali pada 12 April 2016. Sempat terjadi kontroversi penerapan Qanun Jinayat tersebut terhadap non-muslim kala itu.

Baca Juga  Mendagri : Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Sinkron Dengan Janji Kampanye

Dalam proses hukumnya, Alem dan Amel akan dihukum hukuman penjara sesuai dengan KUHP. Namun keduanya memilih hukuman cambuk. “Kami hidup di Aceh, sehingga kami harus mematuhi peraturan di wilayah kami,” kata Alem kepada AFP, tak lama setelah dicambuk, Jumat, 10 Maret 2017.

Aceh yang terletak di Pulau Sumatera, mulai menerapkan hukum syariah setelah diberikan otonomi khusus pada 2001. Langkah ini adalah upaya pemerintah pusat di Jakarta untuk memadamkan pemberontakan separatis di sana. Hukum Islam telah diperkuat sejak provinsi ini mencapai kesepakatan damai dengan Jakarta pada 2005. @SAMSUL