Perluas Akses Layanan Pemasyarakatan, Ruang Layanan Terpadu Bapas Jaksel Diresmikan di PTSP Pemkot Jaksel

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) resmi menghadirkan Ruang Layanan Terpadu di PTSP Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (14/8).

Peresmian Ruang Layanan Terpadu bagi Klien Bapas Kelas I Jakarta Selatan merupakan bentuk komitmen Bapas Jaksel untuk semakin memudahkan akses pelayanan terhadap klien dan masyarakat.

“Jadi layanan tatap muka tetap kami fasilitasi dan kami seperti membuka cabang layanan. Karena tidak semua klien kami bekerja di Jakarta Selatan, mereka tersebar di wilayah DKI Jakarta. Makanya dengan adanya PTSP di sini, mereka bisa izin untuk melakukan lapor diri saat jam makan siang, karena lokasinya cukup strategis,” ucap Plt. Kepala Bapas Jaksel, Putu Aryuni Damayanti, di Kantor Walikota Jakarta Selatan.

Melalui pemotongan pita secara bersama-sama oleh Walikota Jakarta Selatan, Munjirin dan Plt. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan, Putu Aryuni Damayanti, Ruang Layanan Terpadu Bapas Jaksel resmi dihadirkan untuk memberikan pelayanan kepada Klien dan Masyarakat Umum.

Baca Juga  Pawai Ta’aruf Awali Pembukaan MTQ XX Kota Tangerang

Setelah meresmikan, Walikota Jakarta Selatan, Munjirin, turut melakukan peninjauan terhadap Ruang Layanan Terpadu bagi Klien Bapas Kelas I Jakarta Selatan serta aplikasi digital SMILE yang berisi layanan dan informasi terintegrasi Bapas Jaksel.

Dalam kesempatan tersebut, Munjirin menyambut baik peresmian ini sebagai Ruang Lapor Diri pertama di wilayah DKI Jakarta yang terintegrasi dengan Kantor PTSP.

“Jadi PTSP itu adalah ruangan yang paling banyak diakses oleh masyarakat, jadi dengan harapan… pusat layanan itu akan terakses oleh masyarakat. Nah, kalau pusat layanannya ada di tengah masyarakat, di tengah kota yang gampang di akses, ini kan bisa cepat dilakukan penanganan oleh Bapas,” tutur Munjirin.

Di sisi lain, Plt. Kepala Bapas Jaksel, Putu Aryuni Damayanti mengapresiasi kerja sama antara Bapas Jaksel dan Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Baca Juga  Per Agustus 2024, 336 Masyarakat Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Sumsel

“Ini merupakan dukungan nyata dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk memperluas akses layanan bagi Klien Bapas Jaksel yang ingin melakukan lapor diri maupun akses informasi kepada masyarakat luas,” ujar Putu.

“Jadi saya sangat mengapresiasi kerja sama antara Bapas Jaksel dengan Pemkot Jaksel sehingga dapat menghadirkan Ruang Layanan Terpadu Bapas Jaksel di PTSP Kantor Walikota Jaksel” sambungnya.

Ruang Layanan Terpadu Bapas Jaksel dibuka setiap hari Senin – Jumat dimulai pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB dengan bertempat di Blok B lantai dasar Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Adapun sebelum dilakukan peresmian Ruang Layanan Terpadu Bapas Jaksel, kegiatan diawali dengan apel pagi yang berisi penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan dengan dilakukan oleh Walikota Jakarta Selatan, Munjirin dengan Plt. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan, Putu Aryuni Damayanti.

Baca Juga  Kepala Rutan Pandeglang Ikuti Peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023 dan Pemberian Piagam Penghargaan P2HAM

Setelah itu, Bapas Jaksel menerima penghargaan dari Walikota Jakarta Selatan atas “Dukungannya dalam Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Anak Mewujudkan Jakarta Selatan sebagai Kota Layak Anak Kategori Utama” yang dilanjutkan pemberian cinderamata oleh Plt. Kepala Bapas Jaksel kepada Walikota Jakarta Selatan.

Dalam amanatnya, Walikota Jakarta Selatan sebagai Pembina Apel menyebut penandatangan MoU harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata seluruh jajaran Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk mengentaskan permasalahan Klien Bapas Jaksel, khususnya Suku Dinas terkait.

“Sebagai contoh, Klien yang putus sekolah dapat bekerja sama dengan Suku Dinas Pendidikan atau Klien yang belum mendapatkan akses lapangan pekerjaan dapat berkoordinasi dengan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi,” tandas Munjirin.(***)