Pergantian Presiden PKS Mundur karena Pilkada Serentak

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengatakan bahwa proses pergantian dan penetapan kepengurusan di internal partainya baru akan diselesaikan setelah digelarnya pemilihan kepala daerah serentak pada akhir tahun ini. Hal tersebut mundur dari rencana pergantian dan penetapan pengurus baru PKS yang awalnya akan dilakukan pada akhir Juli-Agustus.

Anis menjelaskan, saat ini PKS ingin fokus pada persiapan menghadapi pilkada serentak. Pilkada serentak digelar 9 Desember 2015, adapun masa bakti kepengurusan PKS berakhir di bulan yang sama.

“Kita baru ini setelah urus pilkada selesai karena (ada) pekerjaan administrasi,” kata Anis seusai buka puasa bersama di kediaman dinas Ketua DPD RI, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).

Baca Juga  Polres Metro Tangerang Kota Wilayah Hukum Polsek Cipondoh Gelar Operasi Cipkon

Dalam proses pergantian kepemimpinan PKS, semua posisi pimpinan dan pengurus ditetapkan melalui musyawarah Dewan Syura PKS. Anis mengatakan, saat ini partainya tengah berkonsentrasi mempersiapkan segala hal untuk mengikuti pilkada.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Raya PKS Sumanjaya mengatakan bahwa proses pergantian dan penetapan kepemimpinan di partainya akan selesai pertengahan tahun ini. Semula ia memperkirakan Munas PKS akan digelar akhir Juli atau Agustus 2015 untuk menyampaikan hasil musyawarah Majelis Syura yang salah satunya menetapkan Presiden PKS serta Sekretaris Jenderal.

Saat ini 66 anggota Majelis Syura PKS periode 2015-2020 telah terpilih. Jumlah tersebut adalah batas minimal anggota Majelis Syura seperti tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PKS.

Baca Juga  Pemilu Serentak 2019 untuk Pembangunan Demokrasi Berkualitas

Jumlah anggota Majelis Syura PKS kemungkinan besar menjadi 69 karena ditambah anggota tetap. Anggota tetap adalah kader PKS yang pernah menjadi Ketua Majelis Syura. Setelah resmi dilantik, anggota Majelis Syura dapat mulai bermusyawarah untuk menentukan penambahan jumlah anggotanya. Batas maksimal anggota Majelis Syura adalah 99 anggota.

Majelis Syura kemudian akan bermusyawarah untuk menetapkan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Presiden PKS, Ketua Dewan Syariah Pusat, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum. Setelah terpilih, kelima nama pimpinan PKS itu langsung ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS. Proses Pemilihan Raya PKS telah dimulai sejak Desember 2014. Saat itu Badan Penyelenggara Pemilihan Raya PKS melakukan tabulasi data anggota, verifikasi, dan melakukan penjaringan serta penyaringan.

Baca Juga  Kapuspen: Ingat, Metode Hitung Perolehan Suara Menjadi Kursi Parpol Pemilu 2019 Berbeda dengan Pemilu Sebelumnya

Semua kader yang dipilih menjadi bakal calon anggota Majelis Syura harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya harus anggota ahli yang sekurang-kurangnya 7 tahun menjadi kader dan pernah menjadi pengurus PKS di tingkat provinsi. Hasil musyawarah Majelis Syura akan disampaikan dalam Musyawarah Nasional PKS. Dalam munas tersebut akan hadir pengurus PKS dari seluruh Indonesia.