Perdagangan Manusia Harus Jadi Fokus Penanganan Pemerintah Baru

oleh
oleh -

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Sujono Djojohadikusumo, memperingatkan bahwa perdagangan manusia telah menjadi ancaman serius terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Angka korban perdagangan manusia terus meningkat dari hari ke hari.

 

“Fenomena ini sepatutnya menjadi perhatian utama yang dipahami oleh masyarakat dan menjadi fokus penanganan pemerintah baru Prabowo-Gibran,” kata Hashim saat menjadi pembicara kunci dalam Dialog Nasional bertema ‘Optimisme Masyarakat Termarginalkan dan Terpinggirkan bersama Pemerintah Baru’ yang digelar Vox Point Indonesia bersama SMSI Pusat di Aula Dewan Pers, Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

 

“Penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengidentifikasi praktik perdagangan manusia guna mengurangi angka korban trafficking di Indonesia yang masih sulit dikendalikan,” kata Hashim dalam paparan tanpa teks yang disebutnya sebagai curhat.

 

Survei menunjukkan mayoritas responden (65,24%) memperoleh informasi tentang perdagangan manusia melalui pemberitaan media massa. Namun sebagian besar responden masih mengira perdagangan manusia hanya terbatas pada prostitusi, padahal masih banyak bentuk lain dari kejahatan ini. Minimnya pengetahuan masyarakat menyebabkan perdagangan manusia sulit dicegah.

 

Perdagangan manusia dapat menimpa siapa saja, termasuk perempuan, anak-anak, dan bahkan laki-laki terpelajar. Indonesia merupakan negara yang aktif dalam perdagangan pekerja migran, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak, yang juga berkontribusi besar terhadap menggelembungnya jumlah pekerja migran tanpa dokumen resmi di kawasan Asia Tenggara.

 

Perdagangan manusia di Indonesia memang menjadi masalah yang serius dan kompleks. Menurut Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus, seorang aktivis HAM, di Batam saja lalu lintas perdagangan manusia sangat tinggi, 100 hingga seribu orang diberangkatkan setiap hari menggunakan paspor palsu ke Malaysia.

 

“Mafia-mafia telah lama terlibat dalam praktik perdagangan orang di Batam, mereka secara sistematis dan masif membawa orang melalui pintu-pintu keluar resmi pelabuhan dengan melibatkan oknum aparat hingga pejabat,” kata Romo Paschal yang menjadi narasumber dalam sesi diskusi.

 

Sehari 1.000 Migran

 

Satu kepala migran dihargai sekitar Rp300 ribu, dan dengan jumlah yang diberangkatkan mencapai 1.000 orang dalam sehari, pendapatan yang diperoleh dari praktik ini mencapai Rp300 juta per hari, yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah oknum.

 

Perdagangan manusia dari Indonesia tidak hanya menuju Malaysia, tetapi juga ke negara-negara lain. Negara-negara lain yang sering menjadi tujuan perdagangan manusia dari Indonesia antara lain Singapura, Taiwan, Hong Kong, dan negara-negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi.

 

Dari penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian, terungkap fakta-fakta yang menggambarkan skala dan metode perdagangan manusia yang digunakan. Misalnya, penggunaan paspor palsu untuk mempermudah proses perjalanan, keterlibatan mafia dan jaringan kejahatan terorganisir yang melibatkan oknum aparat dan pejabat, serta skema pembayaran yang menghasilkan pendapatan besar bagi para pelaku.

 

Selain itu, penangkapan juga mengungkapkan kondisi korban, seperti kondisi penahanan yang buruk, eksploitasi seksual, atau pekerjaan paksa.

Baca Juga  Mau Download Windows 11? Begini Caranya

 

Romo Paschal menceritakan pengalamannya di pelabuhan Batam. Setiap kali dia datang untuk kunjungan, satpam selalu ramah menyambutnya dengan ucapan “Salam Romo.” Namun, kejanggalan mulai terasa saat Pastor Paschal selalu diarahkan untuk langsung menuju kapal tanpa melewati pintu imigrasi.

 

Sebagai Kepala Komisi Keadilan dan Kedamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPMP) Keuskupan Pangkalpinang, Pastor Paschal menjadi curiga. Dia menyadari bahwa pengalaman ini mungkin disengaja untuk mengalihkan perhatiannya dari situasi sebenarnya di pelabuhan.

 

“Rupanya saya sengaja diarahkan keluar dari jalur biasa supaya tidak bisa melihat situasi dan dinamika pelabuhan.”

 

Keingintahuan Pastor Paschal semakin tumbuh ketika dia mencari cara untuk masuk ke dalam kapal yang terlihat berbeda. Dengan menyamar sebagai enam pekerja migran, mereka berhasil masuk ke dalam kapal dan menyaksikan pemandangan yang mengejutkan. Mereka menemukan bahwa calon migran dianiaya dan dipaksa untuk menyerahkan uang ringgit Malaysia, padahal mereka berada di pelabuhan resmi.

 

Pengungkapan ini menggambarkan tantangan dan risiko yang dihadapi oleh para migran di pelabuhan Batam, serta pentingnya untuk mengawasi praktik-praktik yang merugikan tersebut.

 

Dipidana

 

Romo Paschal pernh dipidana hanya karena bersurat ke Badan Intelijen Negara (BIN). Kejadian bermula ketika dia menduga ada salah satu pejabat Binda Kepulauan Riau yakni, BPP, membacking jaringan pengiriman tenaga kerja non prosedural yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.

Dugaan Romo Paschal bermula ketika pada 7 Oktober 2022, BPP mengintervensi Kapolsek Batam Center untuk membebaskan lima terduga pelaku pengiriman tenaga kerja non prosedural.

 

Kemudian pada 12 Januari 2023, dia langsung bersurat ke Kepala BIN, Budi Gunawan.

 

Isi surat ini berbicara tentang pelanggaran kode etik pasal 4 huruf h, Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2017. Hingga Sabtu, 4 Maret 2023, surat Romo Paschal kepada Kepala BIN tidak ditindaklanjuti. Surat itu oleh bawahannya kemudian dijadikan bahan pelaporan BPP di Polda Provinsi Kepulauan Riau.

 

Romo Paschal menggarisbawahi ada beberapa trend perdagangan manusia mulai dari dalam negeri hingga luar negeri. Eksploitasi anak dan dewasa, pengantin pesanan dan lain lain seolah sudah menjadi hal yang biasa.

 

Bagi sebagian orang, agen penyalur TKI yang memiliki legalitas dianggap memiliki proses yang lebih rumit dari segi teknis maupun administrasinya. Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para mafia perdagangan orang untuk membuka pintu dengan menawarkan kemudahan.

 

“Fenomena ini juga didukung dengan target sasaran korban yang rentan secara ekonomi sehingga mudah untuk ditipu,” tambah Romo Paschal.

 

Dalam pertemuan INFO (Inter Franciscans for JPIC) Indonesia di Wisma Immaculata Pontianak Agustus 2023 ada dua kesaksian dalam memperjuangkan hak kemanusiaan.

Baca Juga  Meyakini Banten Menuju Zona Hijau, Kadindik: PTM Terbatas Bisa Digelar Pekan Depan

 

Pertama, Suster Laurentina SDP yang mempunyai panggilan Suster Kargo, karena kiprahnya dalam membantu pemulangan imigran dari dalam dan luar negeri yang menjadi korban perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengalamannya bersama rekan-rekannya menjemput jenazah korban di bagian kargo Bandara El Tari Kupang, dan mengurus administrasi bandara untuk membantu menghubungkan korban dan keluarga.

 

Kesaksian itu adalah bentuk nyata perjuangan dalam membela dan membina para korban perdagangan manusia.

 

Memang hal itu tidak selalu berjalan mulus, banyak tantangan dihadapi seperti identitas yang tidak jelas, dokumen administrasi tidak lengkap bahkan ilegal, dan masih banyak lagi.

 

“Saya pernah menerima korban hidup tanpa identitas yang sudah kurang lebih 14 tahun tidak bertemu dengan keluarganya, namun ketika ditanya asal dan alamatnya dia hanya menjawab di belakang rumahnya ada pohon asam,” kata Suster Laurentina SDP.

 

Dia menambahkan bahwa potensi human trafficking terjadi di mana-mana terutama daerah yang secara ekonomi terbilang kurang mampu.

 

Akibatnya saat diberikan sedikit iming-iming oleh para mafia tersebut disanalah perdagangan orang terjadi. Mereka yang tidak tahu apa-apa tentang itu tergiur dengan kesempatan bekerja di luar negeri.

 

Kedua, Suster Kristina Fransiska CP, seorang Suster asli Kalimantan memulai perjuangannya untuk membela korban-korban human trafficking sejak bertugas di Keuskupan Malang. Dia turut andil dalam program sosialisasi ke sekolah-sekolah.

 

Suster Kristina melihat bahwa calo-calo human trafficking menargetkan anak di sekolah. Menurut kesaksiannya banyak kasus yang ditemui adalah korban yang dijadikan sebagai ‘pengantin pesanan’ oleh calo dengan iming-iming memperoleh hidup yang lebih baik.

 

Sekarang Suster Kristina Fransiska CP berada dalam Komisi Pendidikan dan Advokasi di KKPP KWI, dalam kesempatan itu juga dia siap membantu siapa saja yang ingin berkolaborasi dalam melawan praktik perdagangan manusia.

 

Data yang disarikan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sekitar 2% dari pekerja migran Indonesia adalah korban perdagangan manusia. Saat ini ada sekitar 3-4 juta pekerja migran yang tersebar di berbagai negara. Tren baru perdagangan termasuk anak-anak adalah bentuk eksploitasi seksual komersial di wilayah penambangan di Maluku, Papua dan Jambi (data IOM).

 

Sumber pemerintah dan non pemerintah juga melaporkan peningkatan jumlah pekerja tanpa dokumen ke luar negeri dikarenakan perluasan penggunaan dokumen perjalanan biometric yang menyebabkan pemalsuan dokumen menjadi lebih sulit sehingga menjadi mahal untuk didapat. Anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran resmi rentan terhadap perdagangan orang.

 

Sulawesi Selatan adalah provinsi pertama di Indonesia yang memberi pelayanan penyediaan akta kelahiran gratis untuk semua anak, bahkan yang lahir di luar ikatan pernikahan resmi.

 

“Tapi pemberian akta kelahiran gratis saja tidak cukup. Para petugas harus paham apa perdagangan orang, bagaimana modus-modusnya dan bagaimana penindakannya,” tegas Nur Atin.

Baca Juga  Pengembangan Budidaya Bernilai Ekonomi, Lapas Cilegon Bentuk Penanaman Ubi Jepang

 

Komisaris Polisi Jamillah dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengakui bahwa secara umum pemahaman mengenai perdagangan manusia memang masih rendah di kalangan aparat pemerintah secara umum dan khususnya penegak hukum.

 

“Kalau petugas (kepolisian) tidak mau menelusuri proses awalnya dan hanya melihat akhir dari cerita, sangat mudah menggunakan UU Ketenagakerjaan jika kasus berhubungan dengan buruh, atau UU Perlindungan Anak saja ketika menyangkut anak-anak dibawah umur. Orang-orang itu dengan mudah lolos dari jerat UU TPPO,” kata Jamillah.

 

Ia mengaku kesulitan jika berhubungan dengan data karena tidak konsistennya pelaporan dan pencatatan yang tidak rapi. Hal serupa diungkapkan oleh Ketua Kaukus Parlemen Perempuan Sulawesi Selatan Tenri Olle yang juga Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

 

“Bahkan para petugas yang sudah kita latih dan seharusnya menjadi focal point dalam hal ini bisa dimutasi atau dipindah ke daerah atau bagian lain sebelum ada proses regenerasi,” kata Tenri.

 

Hanya 6 Bulan

 

Dari sisi peraturan dan perundang-undangan, pemerintah Sulawesi Selatan sudah melangkah jauh dengan dikeluarkannya Perda dan pembentukan gugus tugas perdagangan orang, yang di antaranya memainkan peran untuk deteksi dini atau pencegahan.

 

Di tingkat pusat, Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah tegas dengan mengalihkan gugus tugas pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di bawah koordinasi Polri, sebagai respons terhadap meningkatnya kasus perdagangan manusia di Indonesia.

 

Presiden juga membawa isu masalah perdagangan manusia ke Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 di Labuan Bajo.

 

Dalam penanganan kasus ini, Kapolri Listyo Sigit memerintahkan semua Kapolda untuk menangkap aparat yang terlibat dalam jaringan mafia perdagangan orang. Namun, meskipun upaya penegakan hukum ditingkatkan, kasus perdagangan manusia masih terus berlangsung.

 

“Hanya mereda selama enam bulan. Setelah itu, situasinya kembali ramai bahkan semakin parah dengan pemanfaatan teknologi yang canggih,” ujar Romo Paschal.

 

Meskipun ada upaya dari pihak kepolisian yang baik, namun kejahatan ini terus mengalami peningkatan. Pelaku dalam praktik perdagangan manusia di Batam, misalnya, masih beroperasi tanpa halangan yang signifikan.

 

Romo Paschal juga menyoroti fakta bahwa praktik perdagangan manusia tidak hanya terjadi di luar negeri, tetapi juga di dalam negeri. Dia mengkritik bahwa undang-undang terkait perdagangan manusia sudah usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

 

Lebih lanjut, undang-undang tersebut juga tumpang tindih dengan undang-undang ketenagakerjaan, yang membuat penanganan kasus seringkali terhambat.

Meskipun ada penangkapan pelaku yang dilakukan secara sporadis, kasus perdagangan manusia masih dianggap biasa. Data terkait TPPO dari Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, dan Kementerian Perempuan bervariasi, menunjukkan penanganan yang tidak terkoordinasi dengan baik dan tidak efektif dalam menyelesaikan masalah yang ada. (*)