Satu Napiter Lapas High Risk Terorisme Pasir Putih Nusakambangan Inisial SYD Ikrar NKRI

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Satu narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan terorisme (napiter) berinisial SYD, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) High Risk Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jumat (29/12).

Prosesi ikrar setia NKRI tersebut dihadiri oleh perwakilan Densus 88, Kementerian Agama (Kemenag), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Polres Cilacap, dan Kodim Cilacap.

Kepala Lapas Pasir Putih Kemenkumham Jateng, Enjat Luqmanul Hakim, mengatakan “Bahwa SYD telah melalui proses pembinaan yang intensif selama 6 bulan di Lapas Pasir Putih. Selama proses pembinaan tersebut, SYD telah mendapatkan pemahaman tentang ajaran Islam yang benar dan tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan NKRI,”.

Baca Juga  Bentuk Fisik Prima, Peserta FMD Jalani Tes Kesamaptaan

“SYD telah menyadari kesalahannya dan bertekad untuk kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi,” kata Enjat Lukmanul H.

Dalam ikrarnya, SYD menyatakan bahwa dirinya mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu-satunya negara yang sah di Indonesia. Ia juga menyatakan bahwa dirinya akan setia kepada NKRI dan akan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga  Ini Yang Dilakukan Lapas Pemuda Tangerang Dalam Mengantisipasi Kebakaran

Kasi Binadik Lapas Pasir Putih, Satriya Dinda mengapresiasi langkah SYD yang telah menyatakan ikrar setia NKRI. Ia berharap, “Ikrar setia NKRI yang dilakukan oleh SYD dapat menjadi contoh bagi napiter lainnya yang masih berada di Lapas Pasir Putih. Kami berharap, Napiter lainnya yang masih berada di Lapas Pasir Putih juga dapat mengikuti jejak SYD dan kembali ke pangkuan NKRI,” kata Satriya.

Baca Juga  Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H

Kegiatan ikrar setia NKRI ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk merehabilitasi dan deradikalisasi napiter. Pemerintah berharap, dengan upaya ini, napiter dapat kembali menjadi warga negara yang baik dan taat kepada hukum.(**)