Perda RTRW Buka Keran Investasi di Pandeglang

oleh -
oleh

Majalahteras.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang membuka keran investasi untuk para investor yang siap menanamkan modalnya di Kabupaten Pandeglang.

Dibukanya keran investasi seiring dengan telah ditetapkannya lima kecamatan menjadi kawasan industri. Kelima kecamatan tersebut adalah Bojong, Pagelaran, Sukaresmi, Cibitung dan Cikeusik.

Pejabat sementara Sekda Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan, penetapan kawasan industri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga  Hadir di IKN; Pj. Wali Kota Bekasi hadir rapat bersama Presiden

Dengan adanya Perda itu bagi para investor yang berminat menanamkan modalnya dipersilahkan.

“Dengan Perda RTRW ini pemerintah daerah membuka seluas-luasnya bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya dan siap berinvestasi di Pandeglang,” kata Taufik. Kamis (14/10/2021).

Dikatakan Taufik, pemerintah daerah sangat welcome terhadap investor. Sebab, dibukanya keran investasi bertujuan untuk mendongkrak angka pengangguran dan perekonomian masyarakat.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Anak Masih Tinggi, Sekda Panggil DP2KBP3A

“Kami berharap para investor berbondong-bondong datang ke Pandeglang karena investasi dapat membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Taufik menyebutkan, investasi tidak hanya mendongkrak perekonomian masyarakat, tapi dapat membuka lapangan pekerjaan.

“Secara otomatis akan meningkatkan lapangan kerja, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan daerah juga bisa lebih meningkat,” ucapnya.

Baca Juga  Lapas Pemuda Tangerang Tandatangani Komitmen Bersama Pelaksanaan Rencana Kerja TA 2022

Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, meminta dukungan dari semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung investasi.

“Kita ingin investasi ini baik. Dengan adanya investor, sehingga investasi di kita lebih maju lagi, dan Pandeglang sejahtera dan mendongkrak angka pengangguran,” harapnya.(Juanda)