MAJALAHTERAS.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sekretaris Jenderal Hadi Prabowo menyampaikan peningkatan pelayanan di Kemendagri melalui integrasi E-Planning dan E- Budgeting sebagai bagian dari upaya sinkronisasi antara kebijakan dan program daerah dengan kebijakan dan program nasional sehingga terjadi sinergitas antara perekonomian daerah dan nasional, pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“ Untuk beberapa saat lagi kita akan mengintegrasikan antara E-Planning yang sudah disiapkan oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah melalui sistem informasi pembangunan daerah dengan E- Budgeting yang disiapkan oleh Dirjen Bina Keuangan daerah ini dalam rangka implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Hadi.
Hal ini ia tegaskan sehingga nantinya dapat menggambarkan rencana pembangunan daerah sebagai implementasi RPJMD sebagai rencana pembangunan daerah.
Dengan demikian nantinya dari proses perencanaan, baik itu 5 tahunan maupun dari teknis anggaran akan bisa dievaluasi tanpa daerah itu datang ke Kemendagri dan itu adalah bentuk pelayanan prima yang akan kita wujudkan dan yang sudah terwujud 15 layanan dalam Si OLA akan ditambah 2 lagi soal kepegawaian dan nanti akan ditambah lagi terkait E-Planning dan E-Budjeting.
“ Kemendagri berupaya mewujudkan pelayanan prima sesuai dengan standar pelayanan minimal dan telah malalui sistem online tanpa tatap muka dan kita juga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan kita benar-benar menghindarkan hal-hal yang bersifat negatif,” ungkap Hadi.
Pada kesempatan yang sama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyampaikan terkait dengan penerapan E-Budjeting merupakan aplikasi yang disiapkan pada kemudian aplikasi ini mengawal regulasi, untuk mendorong transpransi atau akuntabilitas dalam pengelolaan keungan.
“ Kami meminta kepada daerah bahwa tidak ada pilihan lain bagi daerah untuk menerapkan E-Budjeting karena ke depan ini tuntutan transparasi dan akuntabilitas tidak ada hal lain yang didukung oleh aplikasi ini. Maka Kemendagri sudah menyiapkan aplikasi yang diharapkan sudah diterapkan di daerah pada penyusunan APBD Tahun 2020. Namun penerapan dari E-Budjeting ini tentunya kita kembalikan kepad kesiapan daerah sehingga bagi daerah yang sudah siap kita harapkan menggunakan aplikasi ini pada tahun 2020,” jelas Syarifuddin.
Sedangkan dari sisi E-Planning, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Huddori menyatakan bahwa implementasi dari E-Planning tegas diatur dalam Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tyentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
“ E-Planning ini berdasarkan Permendagri Nomor 98 Tahun 2018. Jadi kalau di Permendagri itu dikenal ada empat hal yang disampaikan. Pertama E-Data, Kedua E-Planning, Ketiga ada E-Budjeting, Dan keempat ada E-Reporting,” beber Hudori
Lebih lanjut Hodori juga menambahkan bahwa penyusanan E-Planning ini tidak ada maksud lain dalam rangka menjaga akuntabilitas dalam perencanaan dan penganggaran. “ Ke depan diharapkan berbagai pihak sudah tidak main-main lagi karena dengan aplikasi itu sudah terintegrasi antara yang satu dengan yang lain,” katanya.
Di akhir Huddori menyampaikan, saat ini memang sistema aplikasi yang dikembangkan di Kemendagri itu ada yang dikenal dengan aplikasi RPJMD tentu nanti hubungannya dengan Renstra di perangkat daerah dan juga nanti RKPD harus terintegrasi dengan Renja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. “ Kalau kita sudah tahu E-Planning maka yang harus kita rumuskan di Kemendagri, yaitu bagaimana E-Planning nanti nyambung dengan E-Budjeting. Mudah-mudahan kalau sudah nyambung E-Planning dan E-budjeting semua perencanaan anggaran di daerah itu bisa optimal sesuai dengan aplikasi yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri,” pungkasnya.(rls)