LEBAK – Boleh jadi, baru kali pertama, Bupati Lebak H. Mohamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H. menandatangani dokumen resmi langsung di lapangan, sambil duduk bersila, santai. Boleh jadi pula, karena dorongan RUHAY, akronim dari (R)ukun, (U)nggul, (H)egar, (A)man, (Y)akin, Bupati Asyidiki tampak bersemangat mengunjungi dua rumah ibadat sementara, di Kota Rangkasbitung, Jumat siang (31/7/26)
Kedua rumah ibadat sementara yang dikunjunginya itu, Gereja Bethel Indonesia World Tranformation Church (GBI WTC) dengan pendetanya Engel Tampun dan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Tirtayasa dengan pendetanya Ir. Handoyo, S.Th.
Perkara yang lebih penting dari kunjungan, Bupati Asyidiki menandatangani surat izin sementara rumah ibadah untuk kedua GBI itu. “Kita harus rukun, bersatu. Negara menjamin warganya beribadah, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing,” kata Bupati Asyidiki.
Baik Pendeta Engel Tampun maupun Pendeta Handoyo menyambut gembira atas kunjungan Bupati Asyidiki itu, dan terutama atas surat izin sementara yang ditandatangan oleh Bupati Asyidiki sendiri.
Para pendeta dan jemaat kedua GBI tak mengira, Bupati Asyidiki akan berkunjung langsung, bahkan langsung pula menandatangi surat izin di lapangan. “Atas nama seluruh pengerja dan jemaat GBI WTC, kami mengucapkan terima kasih. Di tengan-tengah padatnya agenda, Pak Bupati berkenan hadir mengunjungi kami. Terima kasih, Pak Bupati sudah berkenan pula mendengar aspirasi kami,” kata Pendeta GBI WTC, Engel Tampun.
“Salam RUHAY, Pak Bupati! Saya mewakili jemaat GBI Tirtayasa Rangkasbitung mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati yang telah mengunjungi kami. Ini kebahagiaan dan kehormatan bagi kami. Kunjungan dan penerbitan surat izin, bagi kami, sebagai wujud kepemimpinan Pak Bupati yang amanah dan tanda semangat merawat ke-bhinneka-an. Terima kasih pula kepada Kepala Kemenag Lebak dan Ketua FKUB Lebak,” kata Pendeta GBI Tirtayasa, Ir. Handoyo, S.Th.
Ada Prosedur, Dimulai dari Bawah
Dengan terbitnya kedua surat izin sementara itu, akhirnya penantian sekian bulan lamanya berakhir juga. “Kita harus paham, terbitnya kedua surat izin itu, harus sesuai dengan prosedur, antara lain, setelah Pemkab Lebak sendiri menerima pendapat tertulis dari Kepala Kemenag Lebak dan FKUB Lebak, sebagaimana bunyi Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 19, Bab V, PBM Tahun 2006,” kata Ketua FKUB Lebak, Drs. H. Zubaedy Haerudin.
“Tanpa kedua pendapat tertulis itu, mustahil Bupati Lebak menerbitkan surat izin sementara. Oleh karena itu, kalau dianggap terlalu lama, saya kira, para pemohon maklum, Prosedur harus ditempuh dari bawah, dari desa atau kelurahan,” tambah Ketua FKUB, pensiunan PNS Kemenag Lebak itu.”Konflik pembangunan rumah ibadah atau penggunaan rumah ibadah sementara tak akan pernah terjadi kalau semua pihak mematuhi aturan dalam PBM Tahun 2006,: tambah Ketua FKUB.
“Kunjungan Bupati dan penandatanganan langsung di lapangan itu harus dimaknai oleh kita sebagai salah satu wujud semangat RUHAY,” kata Wakil Ketua FKUB Lebak, K.H. Drs. Ahmad Hudori, M.Pd.I., pengasuh Pondok Pesantren Modern Al-Idrus Rancagawe, yang juga wakil ketua MUI Lebak itu.
“Ini Bupati RUHAY. Janji kampanye-nya dipenuhi, secara bertahap. Rukun ditempatkan pada huruf pertama. Rukun sebagai modal utama,” sahut Pengasuh Pondok Pesantren Modern Alkanza, Kiai Ade Bujhaerimi, S.Pd.I, M.Pd., pencerah dan peneramah agama, yang juga sekretaris FKUB Lebak ini.
PBM 2006 dan Perbup 2023
Pemkab Lebak mengakui FKUB Lebak ikut berperan dalam pembanguan kerukunan antarumat beragama, antara lain, melalui sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati Lebak (Perbup) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
“Baik PBM Tahun 2006 maupun Perbup Tahun 2023, sesungguhnya tali-temali, berkaitan, sebagai pedoman yang harus kita patuhi bersama untuk terciptanya kerukunan antarumat beragama,” kata Kabag Kesra Pemkab Lebak, Dr. K.H. Iyan Fitriyana, S.H.I., M.Pd. “Pemkab Lebak akan terus memelihara dan meningkatkan kerukunan antarumat beragama,” tambah Dr. Fitriyana
Sudah sering disampaikan dalam setiap sosialisasi, bahwa PBM Tahun 2006 ini bukan produk Pemerintah, melainkan produk kesepakatan 12 tokoh agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu). Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, hanya sebagai fasilitator saja. Selanjutnya, hasil kesepakatan ke-12 tokoh agama itu di-sah-kan jadi peraturan bersama dua menteri dimaksud.
Sampai saat ini, banyak pihak yang menilai, PBM Tahun 2006 masih relevan jadi pedoman bersama umat beragama, termasuk dalam pembangunan rumah ibadah atau pemanfaatan gedung jadi rumah ibadah sementara.
Berawal dari Cikotok
Kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Lebak, terkait dengan pembangunan rumah ibadah, terutama diawali di PN Aneka Tambang Cikotok (kini, PT Aneka Tambang Tbk.), saat berjaya dengan penambangan emas pertama di Indonesia, Tambang emasnya dimulai pada tahun 1936, zaman Hindia Belanda, dan resmi ditutup tahun 2008 setelah diketahui cadangan emasnya kian menipis.
Pegawai PN Aneka Tambang yang mencapai ribuan orang itu terdiri dari pemeluk agama Islam, Kristen. dan Katolik. Pihak manajemen PN Aneka Tambang kemudian membangun rumah ibadah secara bertahap (tahun 1950 – 1960), terdiri dari Masjid Nurul Iman, Gereja Kristen Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Cikotok, dan Gereja Katolik Santo Josef Stasi Cikotok. Ketiga rumah ibadah itu ada dalam satu kawasan penambangan emas PN Aneka Tambang.Masjid dan gereja masih befungsi.
Tak ada catatan konflik antarpemeluk agama, ketika itu, meski PN Aneka Tambang itu berada di tengah-tengah umat Islam. Ini menunjukkan adanya toleransi dan kedewasaan sosial. Umat Islam setempat menjaga hubungan baik dengan sesama umat beragama, sambil tetap beribadah sesuai dengan ajaran agamanya. Ketika itu, belum ada PBM Tahun 2006. Juga, belum ada FKUB.
Masjid dan gereja di satu kawasan penambangan emas, kemudian dibangun pula di PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Masjid Baabul Munawwar dan Gereja Oikumene Soteria dibangun pada tahun 2014, di kedalaman 1.760 meter dari permukaan tanah.
Dengan demikian, Kabupaten Lebak, sedikitnya jadi contoh toleransi antarumat beragama, terkait rumah ibadah, dengan motto |”Berbeda dalam Persatuan, Bersatu dalam Perbedaan. Akidah Terjaga, Kerukunan Terpelihara” (Dean Al-Gamereau).





