Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Pemprov Sumsel Siapkan Sanksi

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel menggelar rapat koordinasi (rakor) tim gabungan, pengendalian, pengawasan, penerapan disiplin dan penegakkan hukum adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19. Rakor diadakan untuk menindaklanjuti Pergub Sumsel No. 37/2020.

Tim gabungan yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan ini melibatkan TNI. POLRI , Kejaksaan , Pengadilan Tinggi , Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat , OPD terkait dengan jumlah personil tim gabungan 108 orang.

Baca Juga  Semarak Hari Kemenkumham dan HUT RI ke-78, Lapas Kelas I Tangerang Gelar Lomba Karaoke untuk Petugas dan Warga Binaan

Menurut Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru melalui Kasat Pol PP H Aris Saputra, S.Sos., M.Si yang membuka langsung Rakor tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan wajib memakai masker, menjaga jarak sehingga produktivitas masyarakat tetap jalan.

“Kita tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, namun masyarakat harus patuh dan melaksanakan protokoler itu dengan baik sehingga aktivitas tidak terhambat dan kesehatan pun tetap terjamin,” ujar Aris di Aula Praja Wibawa, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga  Anak Panti Torehkan Prestasi Kejuaraan Pencak Silat

Dijelaskan Aris, Jika Satgas yang telah dibentuk terdahulu tidak memberikan sangsi karena hanya bersifat Sosialisasi, Edukasi dan Pemahaman, maka kali ini Tim Satgas diberi kewenangan oleh Gubernur Sumsel melalui SK Gubernur Sumsel No. 491/KPTS/SatpolPP/2020 untuk memberikan sangsi mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan, sanksi menengah bisa penutupan sementara usaha, dan sanksi berat bisa menutup secara permanen hingga pencabutan izin dan sebagainya.

Baca Juga  Wali Kota Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

“Selain sanksi tersebut, ada juga Sanksi kedisiplinan dari kepolisian yang menimbulkan efek jera, seperti push up, menyanyikan lagu kebangsaan, menyapu atau membersihkan tempat-tempat sosial. Serta akan dibuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.” terang Aris.

“Terlepas dari itu semua, Kita memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk biasa dan disiplin melaksanakan protokoler kesehatan,” tutup Aris.***