Pemkot Tangerang Buka 40 Lokasi Vaksinasi Massal

oleh -
oleh

TANGERANG KOTA – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan membuka vaksinasi massal pada Selasa hingga Kamis (15-17/6/2021). Tidak tanggung-tanggung, 45 ribu sasaran atau 15 ribu sasaran per hari menjadi target vaksinasi massal kali ini.

Kepala Dinkes Kota Tangerang Liza Puspadewi mengungkapkan, vaksinasi massal ini dibuka untuk empat kategori. Di antaranya, sasaran utama yaitu lansia dan pra lansia di atas 50 tahun atau KTP dengan kelahiran 1971. Kedua, tenaga pendidik baik formal maupun non formal.

Baca Juga  Jadi Narsum Diskusi Terbatas PWI Banten, Ini Kata Dede Rohana Putra

“Bimbel, PAUD hingga sekolah keagamaan boleh mendaftarkan diri. Ketiga, masyarakat rentan yaitu disabilitas, ODGJ dan komorbid terkendali. Keempat, pelayanan publik seperti UMKM dan PKL,” papar Liza saat dihubungi, Sabtu (12/6).

Ia menjelaskan, pendaftaran saat ini sudah dibuka di seluruh kantor kelurahan hingga Minggu (13/6). Kuotanya, per kelurahan 450 sasaran yang akan dibagi 150 per harinya.

Baca Juga  Tanggapi Angka Deflasi di Tanah Air, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

“Bagi masyarakat yang sesuai dengan kategori dan belum divaksin, bisa mendaftarkan diri ke kantor kelurahan setempat. Bawa KTP-nya, nanti petugas kelurahan akan mendata sesuai format Kemenkes. Setelah itu, peserta akan mendapat kupon atau surat keterangan terkait hari dan lokasi pelaksanaan vaksinasinya,” jelas Liza, dilansir dari bantenraya.com.

Ia mangatakan, dengan 15 ribu sasaran per hari. pelaksanaan akan dibagi di 40 lokasi vaksinasi. Diantaranya 3.500 sasaran di Puspem Kota Tangerang, 1.500 sasaran di Gedung MUI, dan 10 ribu sasaran disebar di 38 Puskesmas di Kota Tangerang.

Baca Juga  SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP Yang Diusulkan Hanya 2 Diakomodir Pemerintah

“Jangan lewati kesempatan ini, daftarkan diri ke kantor kelurahan, vaksinasi massal ini dibuka untuk masyarakat yang ber-KTP Kota Tangerang. Pastikan saat dihari pelaksanaan, wajib bawa KTP dan kupon atau surat keterangan data peserta dari kelurahan. Jika tidak membawa, tenaga kesehatan tidak akan melayaninya,” tegasnya. (*/cr1)