JAKARTA — Pemerintah mengambil serangkaian kebijakan strategis untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional sekaligus menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah naiknya harga avtur akibat gejolak geopolitik global. Langkah ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Airlangga menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen bagi seluruh jenis pesawat, baik berbadan jet maupun propeler. Kenaikan ini diambil sebagai penyesuaian atas perubahan signifikan pada biaya bahan bakar penerbangan.
Meski demikian, pemerintah memastikan dampaknya ke masyarakat tetap terkendali.
“Kenaikan harga tiket domestik akan dijaga pada rentang 9 hingga 13 persen, sehingga tetap terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.
PPN Ditanggung Pemerintah untuk Dua Bulan
Selain penyesuaian FS, pemerintah juga menerapkan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik, dengan kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp1,3 triliun per bulan.
Kedua kebijakan—FS dan PPN DTP—akan berlaku selama dua bulan ke depan sebelum dievaluasi ulang.
“Pemerintah akan terus memantau efektivitas kebijakan FS dan PPN DTP yang telah diumumkan kemarin. Evaluasi akan dilakukan secara berkala,” kata Airlangga.
Ia juga menyampaikan harapan agar Pertamina dapat memberi relaksasi skema pembayaran bagi maskapai melalui mekanisme business-to-business.
Dukungan Industri Lewat Penurunan Bea Masuk
Untuk memperkuat sisi industri, pemerintah memberikan insentif tambahan berupa penurunan tarif Bea Masuk menjadi 0 persen untuk impor suku cadang pesawat. Tahun sebelumnya, nilai bea masuk untuk kebutuhan suku cadang mencapai sekitar Rp500 miliar.
Langkah ini diharapkan menurunkan biaya operasional maskapai sekaligus meningkatkan daya saing industri perawatan dan perbaikan pesawat (MRO).
“Potensi aktivitas ekonomi sektor MRO dapat mencapai 700 juta dolar AS per tahun, mendorong kontribusi PDB hingga 1,49 miliar dolar AS, dan menciptakan ribuan lapangan kerja baru,” jelas Airlangga.
Regulasi Turunan Disiapkan
Airlangga memastikan bahwa seluruh kebijakan akan segera diturunkan ke dalam regulasi teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perhubungan.
“Seluruh kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk keberlanjutan industri penerbangan, ketahanan sektor energi, dan efisiensi aktivitas ekonomi nasional,” tegasnya.
Menhub: Penetapan FS Hasil Kesepakatan dengan Maskapai
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan bahwa penetapan FS 38 persen dilakukan melalui komunikasi intensif dengan maskapai penerbangan.
“Keputusan ini tidak diambil sepihak. Kami berdiskusi dengan seluruh maskapai domestik sebelum menentukan besaran penyesuaian fuel surcharge,” ungkapnya.
Menhub menegaskan bahwa kolaborasi ini penting untuk menjaga operasional maskapai tetap berjalan sehat tanpa menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.





