pemerintah Kota Bekasi Bongkar Bangunan Di Atas Saluran Air

oleh
oleh -

Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada Selasa, 15 April 2025 melaksanakan pembongkaran bangunan di atas saluran air (Fasilitas Umum) di wilayah Perumahan Pondok Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Penertiban ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat perihal adanya bangunan di atas saluran air. Keberadaan bangunan tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan benar telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan terdiri dari dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Sub Garnisum 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, dan Kelurahan Pekayon Jaya.

Baca Juga  Rupbasan Bengkulu Ikuti Jalan Santai Bersama Dharma Wanita

Tim melaksanakan pembongkaran sesuai Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1675/Distaru.Dalru tanggal 14 April 2025, dengan dasar pembongkaran karena bangunan tersebut melanggar beberapa Peraturan, antara lain :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;
d. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
e. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;
f. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan.

Baca Juga  Ketua Roiz Suryah PWNU KH Ariman Anwar Mendukung Penuh Proses Hukum Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra menegaskan terdapat 4 bangunan yang berdiri di atas saluran air yakni berupa Garasi/Jembatan, Kolam Lele, Dapur semi Permanen, dan Dapur Permanen.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang telah menyampaikan Surat Peringatan I, II, dan III Serta Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan.

Baca Juga  Membina Kepala Daerah Adalah Tugas Konstitusional Kementerian Dalam Negeri

“Sudah kami layangkan Surat Peringatan I, II, dan III serta Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai saat ini belum dibongkar, maka kita lakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa” ujarnya.

Selama tahapan pembongkaran, kegiatan terlaksana dengan aman dan kondusif.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas saluran air guna mencegah terjadinya Banjir atau Longsor di wilayah Kota Bekasi.