Pemerintah, DPR, Penyelenggara Sepakati Jadwal Pemilu Serentak

oleh
oleh -
Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, pada Senin (24/1/2022), digelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penetapan Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

MAJALAHTERAS.COM – Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, pada Senin (24/1/2022), digelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penetapan Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Hadir dalam rapat yang diketuai oleh H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung antara lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, SH. MH, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Prof. DR. Muhammad, M.Si.

Baca Juga  Pelari Grup 1 Kopassus Kembali Ukir Prestasi

Diakhir, dari hasil rapat mengerucut pada 3 (tiga) poin kesepakatan yaitu, penyelenggaraan pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksananakan pada hari Rabu 14 Februari 2024.

Selanjutnya pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota digelar pada hari Rabu 27 November 2024.

Baca Juga  Kemendagri dan BNPP dengan BRI Tandatangani MoU Pemanfaatan Fasilitas Perbankan Berbasis TI dan Perjanjian Kerjasama

Terakhir, rapat menyepakati tentang tahapan, program dan jadwal, penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.(*).