Pangkas Rambut Gratis Untuk WBP, Petugas Lapas Pasir Putih Sigap Laksanakan Tugas Sesuai SOP

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng mempunyai program inovasi dalam peningkatan perawatan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lapas Pasir Putih, Rabu(10/01).

“Agenda program kegiatan pangkas rambut bagi Narapidana berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. M.HH-02.PK.01.02.02 Tahun 2017 Tentang Pedoman kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus Bagi Narapidana Resiko Tinggi (HIGH RISK) Kategori Teroris, “ungkap Kalapas Pasir Putih, Enjat Lukmanul Hakim.

Baca Juga  Rugikan Negara Rp 30 M, Polri Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Peraturan ini terdapat pada Bab V tentang Perawatan Kesehatan dalam butir D sudah jelas mengatur mengenai Pangkas Rambut bagi Narapidana khusus teroris.

Dimana Narapidana mendapatkan waktu untuk pangkas rambut dan janggut setiap 2 (dua) bulan 1 (satu) kali , pemangkasan dilakukan oleh petugas yang ahli dibidang pangkas rambut, Narapidana dalam keadaan terborgol saat dilakukan pemangkasan, Petugas pengamanan melakukan pengawalan selama pemangkasan dan Peralatan yang digunakan untuk pangkas menggunakan alat yang tidak berbahaya sesuai SOP Lapas High Risk Pasir Putih.(***)

Baca Juga  Pungutan Retribusi PKL Ciherang Menuai Polemik