Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

oleh
oleh -

JAKARTA – Artis Nia Ramadhani, dan suaminya Ardie Bakrie beserta sopir Zen Vivanto divonis satu tahun penjara. Ketiganya terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Balkrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Baca Juga  Pembawa Baki: Paskibra Memberi Banyak Pelajaran Tentang Hidup

Vonis tersebut berdasarkan dua pertimbangan yakni yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Kemudian, tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi, terdakwa tiga dan dua adalah publik figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat namun berperilaku sebaliknya.

Baca Juga  Rutan Bangil Laksanakan Apel Pembukaan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60

Sementara hal yang meringankan yakni, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Serta para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

“Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal,” kata hakim.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Dede).

Baca Juga  Isra Mi'raj Jadi Momentum Penuh Keikhlasan Dan Kesadaran Diri Bagi Warga Binaan Lapas Cilegon Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan