Jakarta – Menggilanya aktifitas di media sosial sangat sulit dibendung. Meng-upload video dan memposting berita dengan mudah dilakukan asalkan terhubung dengan jaringan internet. Klik, langsung terunggah posting-an pun meluncur di dunia maya.
Majlis Ulama Indonesia (MUI) pun mengomentari fakta benyaknya huru-hara di media sosial belakangan ini. MUI menyarankan masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media sosial.
“Memanfaatkan media sosial dengan cara yang lebih bertanggung jawab, menghindarkan diri dari ujaran kebencian, fitnah dan merendahkan pihak lain,” kata Waketum MUI Zainut Tauhid, Jumat malam (2/6/2017).
Dalam berekspresi ada batasan-batasan etika yang harus ditaati. Ada norma susila dan agama pula yang menjadi koridornya.
Meski demikian tetap saja tak dibenarkan bila ada yang melakukan persekusi. Indonesia adalah negara hukum sehingga harus dipercayakan kepada aparat yang berwenang.
“Siapa pun tidak boleh dengan mengatasnamakan ingin menegakkan hukum tapi dengan cara melanggar hukum,” ungkap Zainut.
Polisi diminta olehnya untuk cepat bertindak jika terjadi persekusi. Selain itu, penyebar ujaran kebencian juga harus mendapatkan hukuman sesuai aturan.
“Siapa pun yang bersalah harus diproses hukum. Baik yang menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos maupun yang melakukan tindakan persekusi,” kata dia. (NIKO)