Muhamad Sidarta: LKS Tripartit, Lembaga Strategis Membangun Hubungan Industrial

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Dalam Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit dijelaskan bahwa LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), dan Pemerintah.

Keberadaan LKS Tripartit sangat trategis sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan antara pemerintah, organisasi pengusaha, dan SP/SB.

Baca Juga  Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Pandeglang Bersama Dharma Wanita Laksanakan Bakti Sosial

Untuk motivasi LKS-LKS di daerah, LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat akan memberikan penganugerahan tahun 2018.

Muhamad Sidarta, Wakil Ketua LKS Jabar sebagai Ketua TIM Penilai LKS Awrd 2018 Tingkat Provinsi untuk Kota Bekasi, mengatakan lomba LKS Tripartit bertujuan pertama untuk memotivasi LKS di berbagai daerah agar mampu menjalankan peran dan fungsi.

Baca Juga  KAI dan Pengusaha Seafood Inginkan Holding Ekonomi Rakyat Indonesia dan Pilpres 2024 Satu Putaran

“LKS ini meupakan lembaga strategis terutama dalam rangka merumuskan memberikan saran terhadap kepala daerah maupun kota, kabupaten maupun provinsi dalam mengambil kebijakan,” terangnya. Jumat, (3/8).

Tujuan yang kedua, lanjut Muhamad, juga ingin memberikan penghargaan LKS yang bekerja sudah bagus. “Dalam hal ini kita memberikan penilaian  aspek legalitas 30%, administrasi  20% dan paling penting adalah kinerjanya itu sampai 50%,” jelasnya.

Baca Juga  Petugas Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Rapat Koordinasi Pengamanan Petugas Pemasyarakatan

“Ketiga sebagai ajang evaluasi sejauhmana LKS sudah menjalankan peran di berbagai daerah,” lanjutnya.

Menurut Muhamad, lembaga LKS ini merupakan lembaga penting dan strategis dalam rangka membangun hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadlian. @AMIR