Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet resmi mencabut ketetapan MPRS No. XXXIII/ MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden RI Soekarno.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri beserta keluarga besar Ir. Soekarno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024.
“TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” ucap Bamsoet kepada wartawan di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Secara yuridis, Bamsoet menyebut tuduhan terhadap Presiden Soekarno tidak pernah dibuktikan. Baik di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum.
“Setiap orang yang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum sebuah maksim yang bermakna bahwa seseorang yang dituduh melakukan kejahatan atau tindak pidana adalah tidak bersalah sampai kemudian dapat dibuktikan,” ungkapnya.
Bamsoet menegaskan bahwa tidak berlakunya lagi TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 ini sesuai dasar hukum TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menyudutkan Soekarno mendukung Gerakan 30 September (G30S) PKI dan dianggap berkhianat kepada negara.
Bamsoet kemudian mengapresiasi jasa Soekarno bagi bangsa Indonesia maupun negara lain. Dia pun berjanji akan mensosialisasikan pencabutan TAP MPRS tersebut agar muruah Soekarno bisa kembali.
“Sebagai bagian dari penataan kearsipan MPR RI termasuk memberikan klasifikasi khusus atas TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketetapan MPRS yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan keputusan tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Bamsoet.
“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” pungkasnya.