MIMBAR JUMAT : Kurban dan Kesejahteraan Sosial

oleh
oleh
Ketua Umum PP Persatuan Islam (PERSIS) Dr. K.H. Jeje Zaenudin, M.Ag.(Foto : Dok. Kominfo PP PERSIS)

Kurban, Ta’abbudi

Hewan kurban dari Istana  selalu hadir, di setiap Iduladha, siapa pun presidennya. Seperti pada tahun 1447 H/2026 M ini, Istana menyebarkan sapi secara nasional, 1.098 ekor, seharga Rp100 miliar. Anggarannya berasal  dari APBN, seperti keterangan resmi Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam jumpa pers.

Hewan kurban itu kemudian bisa menjadi simbol perhatian negara, ladang pahala, ladang debat, juga berdampak pada popularitas. Di bagian  ladang debat inilah  para ulama buka suara, dengan argumentasi   masing-masing. Terjadi pro dan kontra, memang, dan bisa dipantau di media massa atau di media sosial. Hewan sapi dari Istana itu, sebetulnya, kurban atau sedekah atau kesejahteraan sosial (sedekah daging)?

Soal manfaat hewan kurban dari Istana itu, tak diragukan lagi. Misalnya, warga penerima manfaat sangat bergembira, peternak lokal bersuka cita, dan pengusaha angkutan ikut menikmati keuntungan. Mereka tidak membahas hewan kurban itu dari perspektif fikih.

Ketua Umum PP Persatuan Islam (PERSIS), K.H. Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag. termasuk ulama yang banyak ditanya wartawan, bukan soal ukuran sapi yang memang super dan premium,  melainkan soal pertanyaan yang harus dijawab oleh ulama,  “Apakah Pemerintah boleh berkurban dengan sumber dana dari APBN?”

Ketua Umum PP PERSIS masa jihad 2022 – 2027 ini meminta dipahami dulu perbedaan syariat kurban dan program Pemerintah. Kedua-duanya, baik fikih maupun  kesejahteraan sosial  bisa sejalan beriringan, tanpa harus dipertentangkan, dan memang tidak bertentangan.

Kurban dan kesejahteraan sosial  berjalan di jalur yang berbeda, dan sesungguhnya bisa berfusi kekuatan. Kedua-duanya hanya bisa dibedakan, tetapi sesungguhnya tidak bisa dipisahkan sebagai kebaikan dan perhatian kepada umat. Namun, kurban terikat dengan aturan Allah dan rasul-Nya (Al-Qur’an dan As-Sunnah), sedangkan kesejahteraan sosial bisa diatur oleh “syariat” Istana. Ruang fikih memang luas, tetapi jadi sempit ketika berbicara fikih kurban.

Menurut Ustaz Jeje, demikian dia biasa dipanggil, tata cara, upacara, dan cara-cara, berkurban sudah ditentukan. Misalnya, jenis hewan kurban, usia hewan kurban, syarat hewan kurban, waktu berkurban, jumlah hewan kurban untuk setiap orang, atau jumlah anggota kelompok yang berkurban untuk seekor unta, sapi, atau kerbau.

Kalau semua itu ditanyakan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, pasti  bisa dijawab. “Inti dan substansinya, kurban itu ta’abbudi (praktik ibadah tertentu).”tegas Ustaz Jeje, yang juga wakil ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat (2025 – 2030) itu.

Perlu pula diperhatikan, kurban itu ibadah dalam bentuk tadzbiih (penyembelihan). “Kurban kita tidak boleh dengan uang, meski  kita bagikan uang seharga seekor domba atau seharga seekor sapi,” tegas Ustaz Jeje.

 

Kurban, Insitusi atau Pribadi?

Kurban dengan anggaran yang berasal dari APBN. bagaimana? “Kurban tidak disyariatkan pada lembaga atau instansi mana pun. Maka, sejauh yang saya pahami, tidak ada tuntunan syariat berkurban atas nama lembaga, Pemerintah, perusahaan, yayasan, atau pun institusi lainnya,”  jawab Ustaz Jeje. Sampai saat ini, diakui Ustaz Jeje sendiri,  PP PERSIS secara institusi tidak  pernah berkurban, karena memang sebuah institusi.

Meski tak ada istilah kurban untuk institusi, menurut Ustaz Jeje lagi, Pemerintah bisa membuat program kesejahteraan sosial, salah satu bentuknya dengan penyaluran hewan tertentu, untuk meningkatan gizi masyarakat, misalnya, dan ini tak terikat oleh ketentuan kurban.

Pemerintah bisa kapan saja menyalurkan bantuan itu, tanpa  ketentuan  jenis hewan, jumlahnya, waktu penyalurannya, dan lain-lain. “Sebetulanya, Pemerintah sudah melaksanakannya,” kata Ustaz Jeje.

Hewan sapi yang disalurkan dari Istana itu berasal dari Pos Bantuan Masyarakat Presiden (Banmaspres) atau Pos Bantuan Presiden (Banpres).  Maka, nama Pos Banmaspres atau Pos Banpres inilah yang seharusnya  disematkan. Penamaan kurban untuk bantuan  ini  akhirnya jadi bahan perdebatan, karena memang  berhadap-hadapan dengan fikih,” kata Ustaz Jeje lagi.

 

MUI, “Pelita” Umat

Dalam tradisi pemikiran Islam sendiri, perbedaan pendapat seperti ini bukan hal baru, dan biasa.  Fikih kurban khususnya, memang penuh rincian : soal niat, kepemilikan, akad, sumber dana, dan seterusnya.

Hasil ijtihad empat imam mazhab  tidak selalu sama, termasuk soal fikih kurban. Meski begitu, kalau ada hasil ijtihad yang keliru, tetap saja berpahala, satu pahala untuk yang keliru hasil ijtihadnya, dan dua pahala untuk yang benar hasil ijtihadnya.

Para ulama terus mengkaji dan mengaji. MUI, sebagai khaadimul ummah dan shadiiqul hukuumah (pelayan umat dan mitra Pemerintah), harus menjadi “pelita” umat dan “pelita” Pemerintah sekaligus agar terang benderang dalam pengamalan ajaran agama, meliputi niat dan praktiknya.

Ustaz Jeje akhirnya mengimbau agar Pemerintah terus menggalakkan kurban di kalangan pejabat khususnya, dengan sumber keuangan  pribadinya. “|Semakin banyak yang berkurban, akan semakin banyak penerima manfaatnya, akan semakin besar pula peningkatan kualitas gizi masyarakat,” kata Ustaz Jeje pula.

Para pakar fikih dan syariat boleh berdebat atau ber-munaaqasyah tentang bahasa dan istilah kurban. Netizen boleh berdiskusi di media sosial. Namun,  di dapur-dapur kecil, ibu-ibu tetap  memasak daging sapi premium  penuh bahagia.

Umat Islam itu kaya sebetulnya. Coba hitung, untuk tahun 2026, di Indonesia saja khususnya. berapa besar uang yang telah dibelanjakan  umat Islam untuk membeli hewan kurban? Sangat besar! Maka, perbaikan gizi  masyarakat selalu ada, dari hewan kurban, hewan Pos Banmaspres, juga MBG.  (Dean Al-Gamereau).

No More Posts Available.

No more pages to load.