MAJALAHTERAS.COM – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan menggelar Forum Konsultasi Publik untuk memperkuat pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten. Penguatan tersebut, meliputi layanan di RSUD Banten mulai dari pendaftaran, Instalasi Gawat Darurat (IGD), layanan apotik, laboratorium, poli rawat jalan, seluruh instalasi, hingga layanan fasilitas parkir dan fasilitas umum yang ada di RSUD Banten.
“Layanan publik harus kita berikan dan menjadi hak masyarakat untuk bisa menerima layanan prima dari Pemprov Banten sebagaimana diharapkan seluruh lapisan masyarakat,” ucap Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti saat membuka Forum Konsultasi Publik Pelayanan RSUD Banten di Ruang Auditorium RSUD Banten, Cipocok Jaya Kota Serang, Kamis (27/6/2024).
Virgojanti mengatakan, Forum Konsultasi Publik ini sangat penting digelar dengan menghadirkan seluruh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, seluruh Puskesmas dan Poliklinik se-Kota Serang dan Kabupaten Serang, para Rektor, Direktur Rumah Sakit dan jejaring RS kelas C, Organisasi bidang Kesehatan hingga awak media serta perwakilan pasien diharapkan dapat memberikan masukan kepada Pemprov Banten menuju layanan prima.
“Pada kesempatan ini saya mohon diberikan masukan terhadap pelayanan RSUD Banten, sehingga kita fokus pada unit layanan yang kurang baik untuk ditingkatkan serta kita upayakan berinovasi sehingga masyarakat dapat merasakan layanan prima dari Pemprov Banten,” ucap Virgojanti.
“Tanpa partisipasi masyarakat tidak akan terjalin kualitas yang baik. Dimana Rumah sakit merupakan pelayanan yang menjadi cermin indikator layanan publik,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti saat berikan materi memaparkan sebanyak sembilan layanan yang menjadi perhatian RSUD Banten untuk terus dilakukan peningkatan layanan yaitu standar pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, ICU dan ICCU, instalasi bedah central, forensik medikolegal, instalasi laboratorium dan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS), instalasi farmasi dan gas medis serta instalasi radiologi.
“Selain sarana dan prasarana rumah sakit yang terus kita lengkapi, perbaikan layanan juga menjadi perhatian Pemprov Banten. Maka dari itu kami sangat membutuhkan masukan dan saran dari semua elemen masyarakat”, imbuhnya
Sementara itu Direktur RSUD Banten Danang Hamsah Nugroho mengatakan Forum Konsultasi Publik ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana menerapkan standar pelayanan harus melakukan forum konsultasi publik.
“Pelaksanaan konsultasi publik ini kita lakukan diskusi, pemaparan materi, serta menerima komentar dan masukan terhadap perbaikan pelayanan publik di RSUD Banten,” ucapnya
“Selain pelayanan yang terus kita tingkatkan, kita juga terus berupaya menuju RSUD Banten yang ramah dan amanah,” tambah Danang.(***)