Menteri Perdagangan M Lutfi: Saya Tidak Punya Kewenangan Menindak Para Penimbunan Minyak Goreng

oleh
oleh -

Menteri Perdagangan M Lutfi mengaku tidak punya kewenangan menindak para penimbunan minyak goreng. Masyarakat diketahui kesulitan mendapatkan minyak goreng lantaran barang tersebut hilang dari pasaran.

Hal itu menjawab pertanyaan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Ichsan Firdaus. Ichsan menyinggung stok minyak goreng yang tiba-tiba muncul setelah harga eceran tertinggi (HET) dicabut.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun JTR Kedepankan Soliditas,Profesionalitas dan Sinergitas

“Coba bayangkan ketika ada HET Rp14 ribu, yang namanya barang itu hilang pak Menteri. Tiba-tiba sekarang ada kebijakan Rp24 ribu kita lihat barangnya ada atau tidak,” ujar Ichsan.

Ichsan meminta Mendag Lutfi tidak memberikan pernyataan tidak bisa mengendalikan situasi seperti sekarang ini.

Menanggapi itu, Mendag Lutfi memberikan klarifikasi.

“Maaf saya koreksi Pak Ichsan. Saya mengatakan bahwa tidak bisa saya menangkap orang-orang ini dengan apa yang saya punya,” ujar Lutfi.

Baca Juga  Pastikan Kesiapan Peralatan, Pemprov Sumsel Ikuti Kegiatan Penanggulangan Karhutla

“Jadi kalau saya mesti policy ini, mesti menghadapi penjahat yang nakal, itu di luar kewenangan Kemendag,” tegasnya. (Red).