(Tribuana Said, Penasehat PWI Pusat 2013-2018)
Tanggal 9 Februari 1946 yang menjadi dasar penetapan Hari Pers Nasional (HPN) melalui Keputusan Presiden no 5 tahun 1985, adalah sebuah peristiwa besar. Pihak-pihak yang tidak menyukai HPN karena tanggal 9 Februari adalah hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengatakan, untuk apa memperingati hari kelahiran organisasi yang terkooptasi di era Orde Baru, yang tidak lagi relevan karena saat ini ada puluhan organisasi wartawan, tidak lagi sesuai dengan semangat reformasi yang dikandung dalam Undang-Undang tentang Pers no. 40 tahun 1999. Tidak juga sesuai karena sebelum PWI lahir telah banyak berdiri organisasi wartawan di zaman penjajahan seperti Perdi (Persatuan Djurnalis Indonesia). Bahkan seperti yang ditulis Leo Sabam Batubara, ada orang seperti Tirto Adhi Surjo yang mendirikan Medan Prijaji, Dja Endar Moeda yang mendirikan Pertja Barat sampai Pewarta Deli. Dikaitkan pula dengan lahirnya Kantor Berita Antara oleh Adam Malik, Soemanang, AM Sipahoetar, Pandoe Kartawigoena yang misinya memperjuangkan kemerdekaan Indonesia yang mungkin pantas diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Ada sederetan kejadian yang dapat dijadikan HPN dengan argumen dan jalan pikiran yang masuk akal meski belum tentu pas.
Dengan logika Leo S Batubara di atas mungkin tidak salah pula apabila ada pihak yang mempersoalkan mengapa Hari Pahlawan ditetapkan tanggal 10 November karena ada begitu banyak pertempuran setelah kemerdekaan Republik Indonesia yang merenggut banyak nyawa bangsa Indonesia seperti peristiwa Bandung Lautan Api atau pembantaian puluhan ribu warga Sulawesi Selatan oleh Westerling. Mengapa pula kita menerima 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional karena ada banyak sekali peristiwa yang sangat relevan sebagai peristiwa pendidikan seperti berdirinya sekolah untuk perempuan yang digagas Ruhana Kuddus atau Dewi Sartika.
Tentang Kongres yang diikuti 180 wartawan di Surakarta sebagaimana diberitakan di Harian Merdeka terbitan 12 Februari 1946, ada beberapa hal yang membuatnya istimewa dan patut menjadi tanggal HPN. Pertama-tama harus diingat bahwa pada saat itu Indonesia yang sudah diproklamirkan merdeka oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, kembali diduduki Belanda dengan membonceng tentara Sekutu yang mencopoti kekuasaan Jepang. Pemerintahan Republik Indonesia terpaksa berpindah ke Yogyakarta dan sebagian besar wilayah republik sudah dalam kekuasaan Belanda, termasuk Jakarta. Pergerakan orang-orang dibatasi, khususnya lagi mereka yang dicurigai, termasuk untuk pergi ke luar Jakarta untuk masuk ke wilayah yang dikuasai republik.
Dalam kondisi ini maka perjuangan 180 wartawan dari Sulawesi dan Kalimantan, serta daerah lain di Jawa, untuk berkumpul bukanlah urusan mudah. Manai Sophiaan perlu waktu 35 hari untuk masuk ke Surakarta setelah naik kapal rakyat dari Makassar dan turun di pantai utara Jawa. Tetapi kekuatan tekad membuat akhirnya 180 orang yang hadir mengikuti Kongres. Wartawan dari Jakarta sampai di Solo berperan sebagai guide bagi wartawan internasional yang diizinkan meliput masuk ke Yogyakarta untuk melihat dengan mata sendiri kondisi negara yang baru berdiri beberapa bulan, apakah betul kemerdekaan didukung rakyat atau hanya menjadi negara boneka Jepang yang didengung-dengungkan penjajah Belanda. Harian Merdeka9 Februari menulis: “Rombongan wartawan luar negeri jang datang di Djokja tg 6 Pebr memerlukan djoega mengoendjoengi tjandi Borobudur dengan diantarkan oleh para wartawan Indonesia. Disepanjang djalan mereka amat tertarik kepada tanaman disawah, orang2 jang sedang bekerdja dan anak2 dipinggir djalan jang menjeroekan pekik “merdeka” jang oleh mereka poen didjawab dengan pekik “merdeka” djoega.
Hal kedua adalah representasi. Walaupun disebutkan dalam berita bahwa 180 orang yang hadir dari Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi tetapi sebenarnya itu sudah mewakili sebagian besar wartawan dan media top Indonesia. Ada Sumanang (Antara), Harsono Tjokroaminoto (Al Djihad), Soemantoro (Kedaulatan Rakyat), Djawoto (Antara) yang hadir dan akhirnya menjadi pengurus pertama PWI. Yang disebut dari Jawa itu misalnya termasuk BM Diah (Merdeka), Sjamsudin St Ma’moer (Rakyat) yang berasal dari Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Termasuk datang Bung Tomo (Antara). Mereka itu merasa harus bersatu untuk ikut aktif menyatukan rakyat Indonesia yang kembali dijajah Belanda, dibantu oleh pendudukan Inggris di berbagai daerah khususnya di Jawa.
Media republikan menggalang pendapat umum, menyatukan semua kelompok untuk tetap setia pada republik dan pemimpinnya. Rakyat marah dan merencanakan demonstrasi besar untuk merayakan 6 bulan kemerdekaan pada tanggal 17 Februari 1946. Di berbagai pelosok Tanah Air terjadi gerakan untuk menunjukkan dukungan bagi pemerintahan Soekarno-Hatta dan Perdana Menteri Sutan Sjahrir karena bertepatan dengan dibahasnya Indonesia dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Headline Merdeka 12 Februari 1946 berjudul “Tjita—Tjita Indonesia Djangan Dihalangi Kekerasan Sendjata”—Kata Manuilsky, mengutip pidato utusan Ukraina di PBB, Dr Dmitri Manuilsky, yang meminta agar PBB mengirim komisi ke Indonesia. “Tidak ada orang bisa menyangkal bahwa tentera Inggris telah menyerang penduduk Indonesia di Djawa pada waktu beberapa bulan yang lampau dengan mempergunakan tank-tank, kapal terbang dan lain-lain alat militer.” Terkait dengan keadaan Indonesia ada berita berjudul “Tegak Di Belakang Presiden” sebagai hasil Kongres Pejabatan Pos, Telegrap dan Telepon seluruh Jawa dan Madura yang diadakan di Madiun 10, 11, dan 12 Februari. Ada berita berjudul “Gerakan Republik Indonesia Soerakarta Menjatakan Kepertjajaan 100%” terhadap Pemerintah yang dijalankan oleh Kabinet Sjahrir, setelah organisasi yang memiliki 75.000 itu rapat pada 9 Februari.
Dalam suasana itulah dengan itu kongres wartawan yang diadakan di Surakarta pada 9 dan 10 Februari. Mereka menunjukkan keberpihakan, karena yakin media punya peran besar untuk menunjukkan sikap rakyat Indonesia, termasuk ke pihak luar yang mendukung kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu ditegaskan sikap wartawan ialah “Tiap wartawan Indonesia berkewajiban bekerja bagi kepentingan Tanah Air dan Bangsa serta selalu mengingat akan Persatuan Bangsa dan Kedaulatan Negara”. Sehingga seperti juga unsur bangsa lainnya yang tengah berjuang mempertahankan negaranya yang tengah dijajah lagi, wartawan peserta kongres menempatkan diri sebagai pejuang sekaligus. Dan menyadari bahwa besarnya politik adu domba Belanda, mengingatkan bahwa dalam bekerja mereka harus memikirkan persatuan dan kedaulatan negara.
Poin lain hasil kongres adalah kesadaran bahwa para wartawan Indonesia yang hadir sudah memikirkan masalah percetakan dan penerbitan koran, sebagai alat produksi dan juga alat perjuangan. Sebab hanya melalui media mereka bisa terus menggelorakan perjuangan dan memberi informasi kepada masyarakat di berbagai pelosok yang juga coba dikuasai oleh Belanda. Berdirinya PWI ini kemudian kita ketahui diikuti dengan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) setahun kemudian di Yogya.
Berbagai catatan di atas menunjukkan magnitude peristiwa 9 Februari 1946 sebagai modal untuk menetapkannya sebagai Hari Pers Nasional dibandingkan dengan peristiwa lainnya, sebab tanggal itu bukan sekadar hari lahi PWI tetapi bersatunya wartawan seluruh untuk menyokong Republik Indonesia berusia jabang bayi yang terancam keberadaannya, agar dapat bertahan kukuh berdiri sebagai negara kesatuan seperti yang kita saksikan saat ini.
***
Dalam pertemuan yang dilakukan Dewan Pers untuk membahas Hari Pers Nasional atas usulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Independen (IJTI) dan dihadiri pemangku kepentingan, April 2018 lalu, sebagian besar peserta berpendapat bahwa sebaiknya organisasi wartawan dan pers lebih memikirkan tentang berbagai persoalan yang melanda jurnalisme saat ini. Mulai dari merosotnya performa media cetak dari sisi jumlah media, jumlah oplah, dan keuntungan, karena digerus news agregator; semakin dipinggirkannya etika jurnalistik atas nama rating, kecepatan memberitakan, dan menurunnya kualitas wartawan; semakin suburnya media siber tidak bermutu karena begitu mudah dan murah untuk mendirikannya, yang diikuti dengan semakin banyaknya orang mengaku wartawan yang sama sekali tidak dibekali pelatihan ketrampilan jurnalistik apalagi pemahaman Kode Etik Jurnalistik. Wartawan adalah profesi intelektual yang bekerja bagi sebesar-besarnya kepentingan publik, dalam hal ini untuk mengontrol kekuasaan, menyampaikan informasi, mengajak mereka berpartisipasi dalam pengambil kebijakan dengan membuka ruang diskusi dengan pembuat kebijakan. Wartawan bukan politisi yang sibuk berpolitik, yang sibuk untuk menuding dan mencari-cari kesalahan orang, mempersoalkan yang tidak penting, karena rasa tidak suka atau cemburu.
Dewan Pers yang memiliki SDM dan anggaran terbatas seharusnya dibantu oleh konstituen agar kemerdekaan pers Indonesia dapat terpelihara sesuai dengan semangat reformasi, apalagi saat ini tengah digerogoti pihak-pihak yang mengaku wartawan tetapi tidak bekerja dalam koridor kode etik yang telah disepakati bersama oleh komunitas pers. Adapula untuk mengamandenen UU Pers no 40 agar pers kembali ke dalam rezim izin dan sensor, dengan alasan kemerdekaan pers sudah kebablasan karena media mengungkap kebobrokan kinerja aparat eksekutif, anggota parlemen, maupun penegak hukum lainnya.
Sebagai organisasi terbesar dengan anggota mencapai 15.000 wartawan aktif PWI menjadi pendukung utama sertifikasi wartawan yang digagas Dewan Pers, telah mensertifikasi 9.000 anggotanya, dari total sekitar 13.000 sertifikat yang telah dikeluarkan Dewan Pers. PWI juga mendorong media yang dipimpin anggotanya untuk diverifikasi agar dipercaya baik oleh narasumber maupun mitra kerja. PWI juga melatih lebih dari 1000 anggotanya setiap tahun agar semakin profesional, berwawasan, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.***
Sumber: kompas