Megister Hukum UNPAM Edukasi Tentang Penggunaan Media Sosial dan Bahaya

oleh
oleh -

Kota Tangerang – Acara Penyuluhan hukum di SMA Negeri 14 Kota Tangerang oleh Mahasiswa pasca sarjana S2 Megister Hukum Universitas Pamulang. Penyuluhan yang dilaksanakaan sangat efektif dan bermanfaat. Usung tema “Sosialisasi Hukum Untuk Generasi Hebat Masa Depan Bangsa”sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dari Fakultas Hukum UNIVERSITAS PAMULANG Tangerang selatan tersebut, ratusan pelajar antusias ikut dalam acara.

Dibimbing langsung oleh Dosen, Dr. Kartono, SHI, MH dan Dr.Syamsudin Noer SH MH. Acara penyuluiuhan diikuti siswa siswi SMA N 14 yang dilaksanakan diruang Aula gedung sekolah Senin 21 April 2025. Materi penyuluhan yang disampaikan langsung iyalah, Jaminan Hak Konstitusional atas lingkungan hidup, bijak bermedia sosial untuk menghindari jerat hukum ITE, sebuah hubungan asmara yang berujung kepada tindak pidana, serta bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Ke Rumah Prabowo Kertanegara, Presiden KAI: 110 Bendera Organisasi Ekonomi Rakyat Dikirab Odong-Odong

“Pengabdian kepada masyarakat yang saat ini dilakaukan mahasiswa kita ada bidang pendidikan, penelitian. Dalam hal ini kita bekerja sama dengan sekolah SMA Negeri 14 untuk memberikan edukasi sekaligus sosialisasi hukum bagi masyarakat oleh Megister Hukum Universitas Pamulang. Karena kita harus hadir untuk masyarakat untuk memberikan pendidikan hukum dan itu kewajiban kita,”tutur Dr. Kartono.

Selain Pemerintah pihak Universitas Pamulang juga berperan untuk memberikan pemahaman dalam bentuk edukasi kepada masyarakat, termasuk dalam hal pencegahan penyebaran konten yang merugikan juga perlindungan data pribadi dalam memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu di dalam UU ITE terbaru juga mengatur tentang hal hal yang berkaitan dengan teknologi dan transaksi elektronik.

Baca Juga  Sambut Hari Raya Idul Fitri 1444H, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Laksanakan Salat Ied

“Penyelenggara transaksi Elektronik mengatur tentang prinsip prinsip seperti itikad baik dan transparansi, termasuk dalam moderasi konten. Undang Undang ITE terbaru juga mengatur tentang perlindungan data pribdi, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam ruang digital serta memperkuat jaminan hukum dalam ruang digital serta jaminan penghormatan dan pengakuam serta hak dari kebebasan orang lain. Ini yang perlu kita edukasi kepada adek adek kita sebagai generasi muda bangsa ini,”kata Dr. Kartono.

Ditempat yang sama, Kepala Sekolah SMA Negeri 14‘Ade Gunawan’turut menyampaikan apresiasi mendalam atas kerjasama yang terjalin dengan Universitas Pamulang dalam memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada siswa siswi SMA N 14 Kota Tangerang. Menurutnya, penyuluhan tersebut sangat efektif dan baik manfaatnya karena kegiatan kegiatan orientasai dalam sisi edukasai hukum dalam mencegah kenakalan dikalangan remaja khususnya murid kita di sekolah sangat efektif.

Baca Juga  Ferdi Ligaswara, Siap Terjun Pimpin Arus Besar Perubahan Di Pandeglang

“Terimakasih banyak kita ucapkan kepada Universitas Pamulang karena sudah mau bekerjasama juga setekholder lainnya baik itu dengan Aparat Penegak Hukum. Acara penyuluhan ini sebuah tindakan nyata, karena kenakalan remaja itu harus dilakukan tindakan pencegahan yang dimulai dari sekarang, sekolah kita sangat Welcome,”ucap Ade. (*)