Mau Ngurus Legalisasi Apostille di Kanwil Kemenkumham Jabar? Yuk Simak  Syaratnya

oleh -
oleh

JAWA BARAT – Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.

Secara rinci aturan mengenai layanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

Baca Juga  Kanim Serang Berikan Giveaway Passport Gratis Kepada 5 Penanya Dalam Kegiatan Satu Jam Bersama Menteri Hukum dan HAM RI

Dengan hadirnya layanan Apostille, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik. Diantaranya yang Dokumen Pendidikan (Ijazah), Dokumen Mahkamah Agung (Akta Cerai) dan Dokumen Kementerian Agama (Buku Nikah)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mulai  tanggal 5 Juli Sudah bisa melakukan Pencetakan Dokumen, serta Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar juga memberikan Kemudahan kepada Masyarakat untuk bisa mengakses Melalui Kahiji Online

Baca Juga  Patroli KKYD, Ditlantas Polda Banten Tekan Penyebaran Covid-19