Mau Ngurus Legalisasi Apostille di Kanwil Kemenkumham Jabar? Yuk Simak  Syaratnya

oleh
oleh -

JAWA BARAT – Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.

Secara rinci aturan mengenai layanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

Baca Juga  Buka Healthy Cities Summit 2022, Wapres: Pembangunan Kota Sehat Perlu Kerja Sama Multisektor

Dengan hadirnya layanan Apostille, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik. Diantaranya yang Dokumen Pendidikan (Ijazah), Dokumen Mahkamah Agung (Akta Cerai) dan Dokumen Kementerian Agama (Buku Nikah)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mulai  tanggal 5 Juli Sudah bisa melakukan Pencetakan Dokumen, serta Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar juga memberikan Kemudahan kepada Masyarakat untuk bisa mengakses Melalui Kahiji Online

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Banten Pantau Lapas Cilegon