Marak Kasus Kredit Fiktif di Pandeglang, Kejari Geledah Kantor Bank Milik Negara

oleh -
oleh

Majalahteras.com – Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penggeledahan di Kantor Bank milik negara yang berada di Pandeglang selama 5 jam. Hasilnya, 1 Koper dan 1 boks berkas dijadikan alat bukti dalam kasus kredit fiktif di bank plat merah tersebut.

Pantauan di lokasi, penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) bersama tim penyidik berlangsung selama 5 jam yang dimulai dari pukul 13.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga  Mimpi Cristiano Ronaldo Sebelum Pensiun: Saya Ingin Mencetak 1.000 Gol.

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmodjo mengatakan, berkas yang di sita tersebut nanti akan dipilah untuk dijadikan alat bukti dalam kasus ini.

“Sementara hanya dokumen saja tidak ada alat bukti lainya. Jadi kami selain mencari juga mengkroscek kebenaran dokumen-dokumen tersebut di Kantor kalau pemeriksaan ke pimpinan (cabang) sudah kami lakukan ini hanya mengkroscek barang-barang saja,” kata Kunto sesaat setelah selesai penggeledahan. Selasa (16/8/2022).

Baca Juga  Tekan Angka Residivis, Rutan Bangil Jalin Kerja Sama dengan Yayasan GENNESA

Sebelumnya, Kejari Pandeglang telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial ZA dalam kasus kredit fiktif di bank tersebut. Saat ini, Kejari Pandeglang masih memburu pelaku yang diduga menjadi tersangka dan sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pandeglang. Doakan saja semoga cepat tertangkap,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejari Pandeglang sudah memanggil 30 orang untuk dimintai keterangan baik itu dari pihak luar, termasuk petinggi Bank tersebut.di perkirakan  Kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar akibat kredit fiktif.Saat ini tersangka masih buron dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).” terangnya.@Juanda

Baca Juga  Jagoan Ragil, Rutan Bangil Berikan Reward Pegawai Teladan Periode Maret 2024