Marak Kasus Kredit Fiktif di Pandeglang, Kejari Geledah Kantor Bank Milik Negara

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penggeledahan di Kantor Bank milik negara yang berada di Pandeglang selama 5 jam. Hasilnya, 1 Koper dan 1 boks berkas dijadikan alat bukti dalam kasus kredit fiktif di bank plat merah tersebut.

Pantauan di lokasi, penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) bersama tim penyidik berlangsung selama 5 jam yang dimulai dari pukul 13.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga  Rontokkan Persedikab, Persibo Bojonegoro Juara Liga 3 Jatim 2023/2024

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmodjo mengatakan, berkas yang di sita tersebut nanti akan dipilah untuk dijadikan alat bukti dalam kasus ini.

“Sementara hanya dokumen saja tidak ada alat bukti lainya. Jadi kami selain mencari juga mengkroscek kebenaran dokumen-dokumen tersebut di Kantor kalau pemeriksaan ke pimpinan (cabang) sudah kami lakukan ini hanya mengkroscek barang-barang saja,” kata Kunto sesaat setelah selesai penggeledahan. Selasa (16/8/2022).

Baca Juga  Bersama Kemen LHK, PWI Riau Gelar LKJ

Sebelumnya, Kejari Pandeglang telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial ZA dalam kasus kredit fiktif di bank tersebut. Saat ini, Kejari Pandeglang masih memburu pelaku yang diduga menjadi tersangka dan sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pandeglang. Doakan saja semoga cepat tertangkap,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejari Pandeglang sudah memanggil 30 orang untuk dimintai keterangan baik itu dari pihak luar, termasuk petinggi Bank tersebut.di perkirakan  Kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar akibat kredit fiktif.Saat ini tersangka masih buron dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO).” terangnya.@Juanda

Baca Juga  Gedung 2 Rumah Qur'an TRC Mulai Dibangun