TANGERANG – Petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti Zoom Meeting Terkait Pemenuhan Pelayanan Hak-Hak WBP di UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasie Binadik, Kasubsie Bimaswat dan Staf Bimaswat yang dilaksanakan di Ruang Bimaswat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Esti Wahyuningsih mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan Dalam Rangka Implementasi Corporate University Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah Banten.
“Oleh karena itu ada zoom meeting terkait Pemenuhan Pelayanan Hak-Hak WBP. Bagi setiap UPT Pemasyarakatan harus menjalankan kewajibannya untuk memehuni setiap hak-hak warga binaan, diantara hak-hak tersebut adalah Hak untuk mendapatkan makanan yang layak. Hal tersebut termuat dalam Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017, Penyelenggaraan makanan di Lapas, LPKA, LAPAS, Rutan dan Cabang Rutan adalah rangkaian kegiatanmulai dari perencanaan sampaidengan pendistribusian makanan
serta monitoring dan evaluasi guna mencapai status kesehatan yang optimal bagi Tahanan, Anak dan Narapidana melalui pemberian makanan yang tepat, Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang diantara termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Layanan kesehatan diantaranya adalah Pelayanan Promotif, Pelayanan Preventif, Pelayanan Kuratif dan Pelayanan Rehabilitatif, Layanan Bantuan Hukum bagi Narapidana, Tahanan dan Anak didik di Rutan, Lapas dan LPKA, yang termuat dalam Permenkumham No. 63 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2015 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum,” ungkapnya.
Selain membahas tentang pemenuhan pelayanan Hak Warga Binaan, dibahas juga penyelenggaraan unit layanan pengaduan di setiap UPT Pemasyarakatan.
“Dalam rangka Implementasi Corporate University, UPT Pemasyarakatan harus selalu memberikan pelayanan serta memenuhi hak-hak bagi warga binaan, diantaranya adalah pemenuhan hak mendapatkan makanan yang layak, pelayanan hak kesehatan dan bantuan hukum bagi tahanan, narapidana dan anak didik,” tandasnya. (Dede).