NEWS – Lima orang polisi yang sempat terseret kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kini kembali bertugas dan memiliki jabatan. Polri menyebutkan hal itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.
“Sudah sesuai dengan prosedur,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Minggu, 10 Desember 2023.
Ramadhan menegaskan, kelimanya sudah menjalani proses kode etik serta mendapat hukuman sesuai dengan prosedur. Sehingga, kata dia, karir sebagai anggota Polri masih berlanjut.
“Proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh yang bersangkutan dan proses pembinaan karir harus berjalan,” kata dia.
Maka itu, kata dia, setelah kelimanya mendapatkan hukuman demosi atau perubahan jabatan disertai penurunan jabatan, maka mereka dapat menjalankan tugas yang baru.