Lima Orang Warga di Aceh Besar Dihukum Cambuk Seusai Salat Jumat

oleh -
oleh

Lima orang warga di Aceh Besar dihukum cambuk seusai salat Jumat di halaman masjid d Al Munawwarah Kota Jantho. Kelimanya dicambuk akibat terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara kelima terpidana dicambuk di depan umum,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Deddi Maryadi, Jumat (18/2).

Baca Juga  Taburi Pilpres 2024 Dengan Hati Yang Baik, Hindari Hal Berlebihan Kasihan Rakyat. Ini Tutur dr Ali Mahsun ATMO

Dia menyebut, kelima orang yang dicambuk itu masing-masing; Rahmad Ilham (dicambuk 16 kali), Cut Rima Andam (dicambuk 66 kali), Irwan (dicambuk 8 kali), Zulfikar (dicambuk 8 kali), dan Mustaqim (dicambuk 30 kali).

Sebelum disabet rotan algojo, kelima terpidana ini, tutur Deddi Maryadi, telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Selain masyarakat umum, eksekusi cambuk terhadap 5 orang ini disaksikan langsung unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar. (Dede).

Baca Juga  Ratusan Napi Lapas Cikarang Antusias Ikuti Semarak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW