Lapas Rangkasbitung Tekan Penyebaran Covid-19

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Lembaga Pemasyarakatan kelas III Rangkasbitung melakukan Pembebasan WBP sesuai dengan Pemenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung Budi Ruswanto mengatakan bahwa program ini merupakan upaya pencegahan covid-19 di dalam Lapas kelas III Rangkasbitung.

Program asimilasi di rumah bukanlah bebas sepenuhnya, namun program asimilasi di rumah ini ialah menjalankan sisa pidana di rumah yang nantinya akan di awasi oleh pihak Bapas, pihak kepolisian dan juga kelompok masyarakat.

Baca Juga  Kapolsek Cikande Hadiri Tasyakuran Malam Puncak HUT RI Ke 78 di Desa Nambo Ilir

Program tersebut dilakukan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di bidang pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.

Permenkumham No. 32 Tahun 2020, Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 hanya menjangkau Narapidana yang tersisa 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tersisa 1/2(satu per dua) masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021.

Baca Juga  Presiden Jokowi: Indonesia Masih Memiliki Peluang Besar Dalam Menjaga Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Untuk itu dirasa perlu dilakukan perubahan mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir, sehingga dibuatlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021.

Budi menyampaikan bahwa Terdapat beberapa poin perubahan yakni pada pasal 11 dan pasal 45 Permenkumham No. 32 Tahun 2020.

“Pada pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan penjelasan lebih detail tentang pemberian asimilasi bagi narapidana/anak dengan kasus asusila. Sementara pada pasal 45 berisi tentang perpanjangan masa Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak yang menjangkau Narapidana yang tersisa 2/3 (dua per tiga)masa pidananya dan Anak yang tersisa 1/2(satu per dua) masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021,” ungkapnya.

Baca Juga  Mendagri Menyambut Baik Gagasan Pemikiran Guru Besar Prof. Dr. Cornelis Lay, M.A

Kalapas juga berharap dengan adanya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, program pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi WBP lebih tepat sasaran dan mampu meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ada sebelumnya. (Rian Nopandra)