Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan

oleh
oleh -

Serang, (02/07). Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Prihartati beserta jajaran ikuti kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Banten. Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, kegiatan ini juga diselenggarakan melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh UPT Kantor Wilayah Kemenmkumham Banten

Terselenggara di Bale Soepomo Kanwil Kemenkumham Banten, hadir sebagai Narasumber, Muh. Indra Furqon, Widyaiswara Ahli Madya pada Direktorat Pendidikan dan Pelatihan antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pesertanya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Kepala Satuan Kerja serta UPG di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.

Baca Juga  Sinergi Dengan Perguruan Tinggi UT, Pemkot Serang Fokus Tingkatkan Kualitas SDM

Dalam laporannya, Kepala Bagian Program dan Humas (Septi Erni) menyampaikan, kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman pegawai di jajaran Kemenkumham Banten tentang Pengendalian Gratifikasi, yakni tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.

Bicara Pengendalian Gratifikasi, sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) dalam sambutannya, Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi.

“Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi”, ujarnya.

Baca Juga  Bahas Diskusi Publik terkait Evaluasi Perlakuan Khusus Napi Lansia, Lapas Serang Gelar Teleconference

Tujuannya, membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.

Nur Azizah menyebut, Pengendalian Gratifikasi juga berhubungan erat dengan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Hukum, karena menjadi agenda strategis Pemerintah pada tahap selanjutnya, guna memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktik-praktik korupsi, pungli dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Dengan penerapan Pengendalian Gratifikasi di Iingkungan Kemenkumham Banten, diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi)”, harapnya.

Baca Juga  Direktur Pengamanan dan Intelijen Beri Penguatan Pengamanan Kepada Jajaran Lapas Cikarang

Kanwil Kemenkumham Banten sendiri, kata Nur Azizah, terus berupaya untuk menciptakan sistem Pengendalian Gratifikasi, diantaranya meningkatkan pemahaman Pegawai agar tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.

Tutup sambutannya, Kepala Divisi Administrasi mengajak jajaran Kemenkumham Banten untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya Gratifikasi serta menegakkan prinsip-prinsip Good and Clean Government serta Core Value BerAKHLAK.