KPU Pandeglang Membuka Pendaftaran PPK Pada 15 Januari

oleh
oleh -

majalahteras.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, telah mempersiapkan pembentukan Badan Adhoc tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2020. Tidak hanya itu, KPU tengah membuat rundown seleksi yang akan di selenggarakan pada tanggal 15 Januari sampai 14 Februari 2020 dengan kegiatan pengumuman calon pendaftar.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, pembentukan Badan Adhoc ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan,program dan Jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020. “KPU Pandeglang mulai dari tanggal 15 Januari- 14 pebruari sudah mulai melaksanakan proses pembentukan Badan Adhoc tingkat kecamatan,” kata Nunung, diruang kerjanya, Jumat (3/12)

Baca Juga  DPN "Abah Kita" Deklarasi Dukung Paslon 02 Prabowo-Gibran

Adapun proses pembentukan tersebut lanjut Nunung ada beberapa tahapan diantaranya pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, pengumuman penetapan hasil penelitian persyaratan administrasi, tes tulis, pengumuman hasil tes tulis, tes wawancara, dan pengumuman hasil tes wawancara. “Jadwal semua tahapan ini tidak lama lagi akan kami sampaikan ke publik,” jelasnya.

Baca Juga  Lapas Pemuda Tangerang Gelar Panggung Pentas Seni Puncak Peringatan HUT RI dan HDKD Ke-77

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai membenarkan pihaknya tengah memperisapkan pembentukan Badan Adhock. Walaupun teknisnya detilnya belum diumumkan, Sujai menyampaikan bahwa
persyaratan untuk menjadi anggota PPK
sudah tegas diatur di dalam pasal 72 UUD nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Isi dari ketentuan ini kata Sujai diantaranya pendaftar adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, bukan anggota atau pengurus parpol, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, pendidikan minimal SLTA, tidak pernah dipidana penjara. “Diharapkan para calon pendaftar memerhatikan betul apa yang diamanatkan dalam ketentuan ini,” harapnya.(Juanda)

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Rakernas Korpri 2023