Kemnaker Terima 2.219 Aduan Terkait Tunjangan Hari Raya Yang Belum Dibayarkan

oleh
oleh -

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, hingga 20 April 2023 pihaknya telah menerima 2.219 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan. Aduan tersebut diterima Kemnaker melalui Posko THR.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, 2.219 pelapor. Sebanyak 1.479 perusahaan, dan 273 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.

“Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan,” kata Anwar (21/4).

Baca Juga  Sekum KONI Banten Apresiasi Penyelenggaraan Porprov VI, Tuan Rumah Dipastikan Juara Umum

Dia menjelaskan, dari total 2.219 pengaduan dari 1479 perusahaan, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar.

Anwar menuturkan, laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan sebanyak 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi.

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 694 aduan. Diikuti Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229), Banten (211), Jawa Timur (184), DI Yogyakarta (52), Kepulauan Riau (40), Sumatera Utara (39), dan Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (35), dan Riau (27).

Baca Juga  Kembali Digelar, Golok Day Reborn 2022 Hadirkan 3013 Pendekar   

“Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar,” ujarnya.

Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 30 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat (19), Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11).

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Strategi Penanganan MPOX

Kemudian Bengkulu (9), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara (6), Aceh (5), Maluku Utara dan Papua (4), serta Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan. “Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat,” tandasnya.