Kementan Perketat Distribusi DOC Ayam Petelur, 98 Persen Diprioritaskan untuk Peternak

oleh
oleh

MAJALAHTERAS.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat pengawasan distribusi Day Old Chick Final Stock (DOC FS) ayam ras petelur guna memastikan peternak rakyat memperoleh akses yang lebih luas terhadap bibit. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 yang mewajibkan sedikitnya 98 persen DOC FS disalurkan kepada peternak eksternal, sementara penggunaan internal perusahaan pembibit dibatasi maksimal 2 persen.

Pengaturan tersebut menjadi instrumen pemerintah dalam menjaga keseimbangan struktur usaha perunggasan agar akses terhadap bibit tidak terkonsentrasi pada perusahaan pembibit maupun perusahaan terintegrasi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, yang disampaikan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional selama Agustus 2026. Pemerintah menegaskan komitmennya melindungi keberlanjutan usaha peternak rakyat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Dalam Rakor Perunggasan Nasional di Surabaya pada 11 Agustus 2026, Mentan Amran menegaskan pemerintah akan menjaga keseimbangan kepentingan antara peternak kecil dan pelaku usaha. Ia juga memperingatkan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, bagi pihak yang melanggar ketentuan distribusi DOC.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Hary Suhada, menjelaskan bahwa Permentan Nomor 10 Tahun 2024 lahir dari aspirasi peternak melalui pembahasan bersama asosiasi, koperasi, dan pemangku kepentingan dalam forum public hearing.

Selain memperketat distribusi DOC, Kementan juga memperkuat sistem pemutakhiran data populasi ayam, kapasitas kandang, produksi dan distribusi DOC, hingga penyerapan telur nasional. Pengawasan pergerakan DOC antardaerah turut ditingkatkan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait.

Pemerintah juga mendorong percepatan afkir ayam petelur berumur lebih dari 90 minggu serta penyerapan ayam afkir oleh BUMN pangan dalam bentuk karkas guna menjaga keseimbangan produksi dan kebutuhan pasar.

Melalui penguatan distribusi bibit, pembaruan data, serta pengendalian populasi, Kementan berharap tata kelola industri perunggasan menjadi lebih berimbang sehingga peternak rakyat memiliki ruang yang lebih kuat untuk berkembang dan meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun ekspor.