Kemenkumham Jabar Lakukan Pengumpulan Data Dukung Dan Beri Penguatan Penerapan PMPJ Terhadap Notaris

oleh
oleh -

Bandung – Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya bersama Bidang Pelayanan Hukum melalui Pelaksana Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Jabar pagi ini (Jumat, 13/10/2023) menggelar Kegiatan Pengumpulan Data Dukung dan Penguatan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Terhadap Notaris Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Sumedang dan Kab Garut pada khususnya dan Notaris di Jawa Barat pada umumnya. Kegiatan ini dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ka Sub Bidang Pelayanan AHU, serta 60 orang peserta notaris. Kegiatan ini untuk menilai sejauh mana penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Ada 2 (dua) istilah dalam penerapan Prinsip PMPJ yaitu : 1. Customer due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi,  verifikasi, & pemantauan yang dilakukan Pihak Pelapor untuk  memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Calon Pengguna Jasa, Walkin Customer, atau Pengguna Jasa, 2. Enhanced due Diligence (EDD) adalah Tindakan CDD lebih  mendalam yang dilakukan Pihak Pelapor pada saat berhubungan  dengan Calon Pengguna Jasa, WIC, atau Pengguna Jasa yang  tergolong beresiko tinggi, termasuk PEP, terhadap kemungkinan  pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pada pelaksanaannya Notaris wajib untuk mengisi formulir CDD sebagai bukti bahwa PMPJ telah dilakukan oleh Notaris. Hal ini akan melindungi Notaris apabila dikemudian hari ditemukan indikasi TPPU/TPPT pada transaksi tersebut. Selain pengisian formulir CDD, Notaris wajib melakukan penilaian  risiko dan pengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan  tingkat risiko terjadinya TPPT/TPPU.

Baca Juga  Gubernur Maluku Utara Dorong Morotai Jadi Lumbung Ikan

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) merupakan bentuk peran serta Notaris dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan TPPT dan TPPU. Dalam modus operandinya, terdapat 3 (tiga) metode atau tahapan dari TPPU ini. Tahap 1 adalah Placement yaitu segala tindakan untuk menempatkan dan/atau harta kekayaan dari hasil TPPU ke dalam sistem keuangan. Tahap ke 2 adalah Layering, yaitu segala tindakan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, dan hal lain yang terkait dengan harta kekayaan hasil TPPU. Tahap ke 3 adalah Integration, yaitu segala tindakan yang bertujuan untuk membuat harta kekayaan hasil TPPU yang telah disamarkan tersebut seolah-olah berasal dari harta kekayaan yang didapatkan dari cara yang sah dan tidak melanggar hukum.

Baca Juga  Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Dikukuhkan Sebagai Kepala Suku Besar di Tanah Papua

Andika lebih jauh menyampaikan “Profesi notaris berdasarkan hasil riset PPATK rentan dimanfaatkan oleh pelaku TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan cara berlindung dibalik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan Pengguna Jasa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hal ini sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF) yang menyatakan bahwa terhadap profesi tertentu yang mengidentifikasi adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan dalam penyediaan jasa wajib melaporkan Transaksi tersebut kepada Financial Intelligence Unit (dalam hal ini adalah PPATK). 

Pengaturan Pihak Pelapor dan pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan ekspor, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan dimaksudkan untuk melindungi Pihak Pelapor tersebut dari tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Baca Juga  Ratusan Napi Lapas Perempuan Tangerang Dilatih Berbagai Keterampilan Yang Produktif

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan PMPJ bagi Notaris, terdapat 3 (tiga) tahapan yang perlu ada yaitu :

1. Identifikasi Pengguna Jasa

2.Verifikasi Pengguna Jasa

3.Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa

Tindakan tersebut berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa.

Kakanwil Andika sangat mengapresiasi kehadiran dari para notaris pada kegiatan pagi ini, menurutnya hal ini adalah upaya kita bersama yang kelak menjadi amal baik demi kebaikan bersama, Andika berharap melalui kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama segala permasalahan yang dihadapi para notaris bisa diminimalisir. Andika menginginkan Jabar menjadi wilayah kondusif dan tidak membawa dampak negatif dalam dunia kenotariatan, harus sesuai dengan koridor hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.