Keluar Masuk Tangsel Tak Perlu SIKM, Cukup Bawa Surat Bebas Covid-19

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Ditengah ramaikan polemik pelarangan mudik oleh pemerintah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersikap lebih hangat, yakni tidak melarang warga dari wilayah aglomerasi Jabodetabek untuk datang ke wilayahnya, namun tetap harus membawa surat keterangan bebas COVID-19.

“Ya kan jadi mudik lokal juga dilarang. Hanya saja pasti nanti dampaknya akan terjadi dialog panjang antara petugas dengan pemudiknya. Karena kalau lokal gitu kan kalau dari sisi. Kita di Tangsel asal surat keterangan Covid-nya deh mereka bawa,” ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Sabtu (8/5/2021).

Benyamin mengatakan, pihaknya tidak melarang warga Tangsel yang ingin bertemu keluarganya, baik di luar maupun dalam Tangsel. Hanya saja, Benyamin meminta mereka yang datang dari luar Tangsel harus membawa surat bebas Covid jika ingin kembali.

Baca Juga  Terlibat Bisnis Pijat Plus-Plus, 5 Oknum Polisi Polda Sumbar Dicopot

“Tidak apa-apa, tidak masalah (warga Tangsel mudik lokal). Sepanjang mereka itu tadi, kalau mereka dari luar kota ya bawalah surat keterangan Covid. Mereka sebaiknya di swab dulu di tempat asalnya. Tapi kalau dari Tangsel ke Tangsel sendiri ya tidak masalah. Biasanya kan gitu,” tuturnya.

Benyamin lantas menyinggung wilayah Tangsel yang tidak menjadi pusat tujuan mudik. Justru dia khawatir pasca lebaran, dimana banyak warga Tangsel yang kembali dari luar.

“Kebetulan beruntungnya adalah Tangsel ini bukan kota tujuan mudik. Justru banyak orang yang keluar dari Tangsel. Kan pengalaman lebaran yang sudah-sudah gitu,” ujarnya.

Baca Juga  Napi Lapas Cilegon Belajar Hadis Melalui Program One Day One Hadis

“Kita justru fokus, setelah lebaran ini mereka kembali ke Tangsel. Nah ini yang jadi fokus perhatian saya,” sambung Benyamin.

Sementara itu, lanjut Benyamin, Pemkot Tangsel tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari luar. Meski demikian, dia menegaskan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel tetap melayani warga Tangsel yang ingin mudik.

“Iya. Kita memang tidak memberlakukan SIKM. Tapi kalau orang Tangsel misalnya mau keluar Tangsel mau mudik, membutuhkan SIKM, ya kita layani. Silakan hubungi Dinkes,” jelas Benyamin.

Diketahui, pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Pelarangan ini sebagai bentuk upaya mencegah penularan COVID-19.

“Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (6/5).

Baca Juga  Lapas Pemuda Tangerang Pindahkan Puluhan Napi ke Lapas Kelas I Tangerang

Wiku meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.

“Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” ujar dia.(man)