Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman gedung Kejari. Senin (29/11/21).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, narkotika jenis ganja, obat hexymer, obat tramadol, alat hisap atau bong, kunci leter T, handphone, tas, golok atau senjata tajam, seperangkat alat-alat kesehatan, seperangkat alat kecantikan berupa kosmetik.

Baca Juga  Lapas Narkotika Jakarta Raih Penghargaan Dari KPPN Jakarta V

“Barang bukti yang kami musnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dessy Iswandari, di sela-sela pemusnahan.

Dessy mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan sesuai berdasarkan putusan hakim. Dimana pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan Kejaksaan.

Baca Juga  Lapas Cikarang Gelar Sidang TPP Bahas Usulan Pembebasan Bersyarat dan Izin Luar Lapas

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin Kejari sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan,” terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang, Suwarno mengatakan, barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara selama tahun 2021.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.@ juanda

Baca Juga  Inmate Interaction Initiative, Sapaan Hangat Karutan Bangil Kepada Warga Binaan