Kasus Perceraian di Kabupaten Purwakarta Sejak Januari Hingga September 2022 Tembus 1.658 Perkara

oleh -
oleh

JAWA BARAT – Beragam Kasus keretakan rumah tangga oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun himpitan ekonomi dan perselingkuhan tengah jadi sorotan. Melihat Provinsi Jawa Barat, salah satunya Kabupaten Purwakarta disebut menjadi salah satu daerah yang meningkat kasus perceraiannya.

Kasus perceraian di Kabupaten Purwakarta sejak Januari hingga September 2022 ini menembus 1.658 perkara. Dari 1.658 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta tersebut di antarnya sudah diputus cerai, baik talak maupun gugat.

Baca Juga  Dirut UT Serang Terima Kunjungan Ketua BPD PHRI Banten GS Ashok Kumar

Ketua Panitera PA Purwakarta, Asep Kustiwa menilai, perselisihan pasangan kerap jadi pemicu gugatan cerai terjadi. Selain permusuhan yang secara terus menerus, masalah perekonomian kerap jadi pemicu para istri menggugat cerai suaminya.

“Alasan lainnya berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada juga yang murtad atau keluar dari agamanya, hingga ditinggalkan salah satu pihak,” katanya.

Baca Juga  Saat Ini 45-47%, Presiden KAI Yakini 60% Pelaku Ekonomi Rakyat UMKM Pilih Prabowo Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024

Sementara itu, dari ribuan perkara tersebut salah satunya adalah gugatan cerai dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya yaitu Anggota DPR Dedi Mulyadi. Diketahui, sidang perdana gugatan cerai Bupati Anne digelar pada 5 Oktober 2022 lalu. (Red).