Kastaf Dudung Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

oleh
oleh

Jakarta — Dudung Abdurachman meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Pati, Jawa Tengah. Ia menegaskan negara harus hadir melindungi korban dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual.

Dalam keterangannya, Dudung menyampaikan empati mendalam kepada para korban dan menekankan pentingnya perlindungan identitas, terutama bagi korban yang masih di bawah umur.

“Demi melindungi masa depan anak-anak di bawah umur itu, sebaiknya kepolisian dan segenap pihak merahasiakan identitas korban,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu juga meminta aparat bergerak cepat agar tidak ada lagi peluang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Siapa pun pelakunya, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu,” tegas Dudung.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati. Sejumlah laporan menyebut tersangka sempat tidak kooperatif saat proses penyelidikan berlangsung.

Dudung menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus dipandang serius karena melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa terhadap peserta didik. Ia mengecam keras tindakan pelaku yang diduga memanfaatkan posisi sebagai pemimpin lembaga pendidikan.

“Saya mengecam tindakan pelaku yang notabene adalah seorang pemimpin di lembaga pendidikan,” katanya.

Menurut Dudung, pesantren dan seluruh lembaga pendidikan harus menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang, bukan lokasi terjadinya intimidasi maupun eksploitasi.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memulihkan rasa keadilan korban, keluarga korban, dan masyarakat luas. Dudung berharap aparat kepolisian dapat menunjukkan profesionalitas dan keberpihakan kepada korban dalam menangani perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.