Kadiv Humas Polri: 28 Personel Polri Diduga Melanggar Kode Etik Buntut Tragedi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

oleh
oleh -

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan sebanyak 28 personel Polri diduga melanggar kode etik buntut tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dugaan tersebut, kata Dedi, berdasarkan hasil pemeriksaan dari inspektorat khusus Polri dan Biro Paminal Propam Polri.

“Kemudian, dari hasil pemeriksaan Itsus Itwasum Polri dan Biro Paminal juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan,” kata Dedi (3/10).

Baca Juga  Idul Adha 1440 H, Warga Puri Permata Cipondoh Makmur Kurbankan 23 Ekor Sapi

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi menaikan status tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur pada Senin 3 Oktober 2022.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dedi (3/10).

Baca Juga  Monitor Kesiapan Pemilu 2024, Walikota Jakarta Pusat Sambangi Rutan Salemba

Dedi menjelaskan kenaikan status ini berdasarkan pemeriksaan dengan menggunakan dasar acuan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi.

“Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi,” ujar Dedi. (Red).