JAKARTA — Pemerintah mulai menerapkan langkah strategis dalam membangun budaya kerja baru yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan digital. Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan ketentuan mengenai transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Aturan ini diberlakukan mulai 1 April 2026.
Dalam kebijakan tersebut, Mendagri menekankan penyesuaian pola kerja ASN melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). ASN daerah diberi kesempatan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, sebagai bagian dari percepatan transformasi budaya kerja dan penguatan layanan digital.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH setiap hari Jumat dilakukan untuk mendorong tercapainya budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien,” ujar Mendagri Tito Karnavian, Jumat, 10 April 2026, melalui laman resmi Kemendagri.
Kebijakan WFH ini juga ditujukan untuk mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah terbukti efektif sejak masa pandemi COVID-19. Mendagri berharap kebijakan ini mampu mengoptimalkan kinerja ASN, khususnya dalam percepatan digitalisasi birokrasi.
Selama menjalankan tugas secara WFH, ASN diminta tetap aktif dan memastikan target kinerja tercapai. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyiapkan mekanisme pengendalian serta pengawasan yang terukur baik untuk WFH maupun WFO.
Untuk menjaga kualitas layanan publik, sejumlah sektor tetap diwajibkan melaksanakan WFO penuh, antara lain:
- layanan kebencanaan
- ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
- kebersihan dan persampahan
- layanan kependudukan dan pencatatan sipil
- layanan kesehatan
- layanan pendidikan
- layanan perizinan penanaman modal
- layanan pendapatan daerah
- sektor publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
Mendagri turut meminta gubernur, bupati, dan wali kota menghitung potensi penghematan anggaran sebagai dampak dari perubahan budaya kerja ini. Anggaran hasil efisiensi tersebut kemudian diarahkan untuk mendukung program prioritas daerah.
Terkait pelaporan, bupati dan wali kota harus menyampaikan laporan pelaksanaan SE kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya. Selanjutnya, gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4.
“Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan,” tegas Mendagri.





