Implementasi Speedup Pemasyarakatan, Lapas Cilegon terima 51 Narapidana dari Lapas Tangerang

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Pemasyarakatan kembali mengambil langkah tegas untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Pada Selasa (4/1), 51 (Lima Puluh Satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.

Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam pengwalan 51 (Lima Puluh Satu) warga Binaan Lapas Tangerang yang dimutasikan ke Lapas Cilegon dengan pengawalan melekat dari petugas Lapas dan bantuan pengamanan dari Kepolisian setempat. Lima puluh satu narapidana tiba di Lapas Cilegon sekira pukul 21.45 WIB dan disambut oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Sudirman Jaya. 

Baca Juga  Kenang Jasa Seorang Ibu, Pemkot Serang Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke 94

Sudirman Jaya mengatakan bahwa pelaksanaan pemindahan narapidana ke Lapas Cilegon ini sebagai bentuk tindak lanjut Monitoring dan Evaluasi Penguatan di bidang Keamanan dan Ketertiban oleh Inspektur Wilayah I, terlebih Lapas Cilegon menjadi salah satu Unit Pelaksan Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai penyangga over capacity baik Lapas dan Rutan di wilayah Banten.

“Pelaksanaan pemindahan narapidana ini merupakan langkah strategis dalam mencegah Overcapacity atau kelebihan jumlah hunian yang dapat mengakibatkan gangguan Keamanan dan Ketertiban,” ujar Sudirman.

Baca Juga  Presiden Jokowi Apresiasi Kepercayaan Filipina pada Produk Alutsista Buatan Indonesia

“Penerimaan narapidana ini telah kami lakukan sesuai SOP, petugas melakukan pengecekan kesehatan serta berkas-berkas, dan kami pastikan seluruh narapidana dalam kondisi yang sehat serta kelengkapan berkas yang telah sesuai,” tegas Kalapas.

Diwaktu yang sama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Masjuno menyampaikan mutasi warga binaan ini juga dimaksudkan sebagai upaya deteksi dini Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Baca Juga  PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Tentang Penetapan Tersangka Firli Bahuri

“Ini dalam rangka pemerataan penempatan, pemindahan tersebut sudah berproses bersumber dari pemerataan Lapas dan Rutan di Wilayah Banten,” ujar Masjuno.

Menurutnya, pemindahan ini sesuai dengan semangat Back to Basics yang digaungkan Pemasyarakatan.

“Sebagai intruksi pimpinan, Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak terjadi lagi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan,” tutupnya.(Pik/Dede)