Herman Deru Yakini Penerapan Tilang Online Untungkan Daerah

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Mengawali kegiatannya Selasa (23/03/2021) pagi, Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersama Forkopimda menyaksikan launching nasional Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 provinsi secara virtual dari Gedung Promoter Polda Sumsel.

Selain dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan berkendara, tilang online ini juga diharapkan Gubernur HD dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah. Dijelaskan HD untuk tahap awal ini tilang online sementara diberlakukan di 12 provinsi.

Menyusul kemudian di Sumsel pada April mendatang. Dikatakan HD sebenarnya Sumsel sudah sangat siap dan Ia pun berharap penerapan tilang online ini dapat segera berlaku di Sumsel.

Baca Juga  Gandeng LPK Tania Jaya, Lapas Kelas IIA Tangerang Gelar Pelatihan Kemandirian Menjahit dan Sulam Bagi WBP

Namun ada kebijakan dari Mabes Polri yang mengharuskan sistem adiminstrasi dilakukan dua tahap. “Sesuai paparan tadi sebenarnya secara umum kita sangat siap. Tapi ini memang harus dilakukan dua tahap. Ya ini menguntungkan juga artinya kita punya banyak kesempatan membuat inovasi lagi,” ucapnya.

Lebih jauh HD mengatakan, melalui tilang online ini diharapkan lalu lintas di Sumsel akan lebih tertib. Bahkan dapat ikut mendongkrak pendapatan daerah.

” Makanya kita support all out tilang online karena jelas menguntungkan daerah. Orang jadi tertib berkendara dan membayar pajak,” jelasnya.

Seperti diketahui Korlantas Polri akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik dengan mengaktifkan electronic traffic enforcement (ETLE) atau kemera pemantau jalan, yang sudah terpasang di beberapa ruas jalan di daerah yang sudah melaunching ETLe.

Baca Juga  Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari: Roy Suryo Tukang Fitnah

Untuk tahap awal pengaktifan kamera ETLE secara serentak dijadwalkan pada hari Selasa (23/3/2021). Nantinya dengan terpasangnya kamera ETLE, Polda Sumsel juga akan memberlakukan sistem tilang elektronik sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Korlantas Polri.

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jenis pelanggaran tersebut di antaranya; melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.

Baca Juga  Fun Walk IKWI Pusat Semarak

Kemudian, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. Hadi dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati, SH.MH, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardin, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Drs. M. Rum, SH, MH. (*)