Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Lapas Cilegon Berikan Layanan Kesehatan Proaktif Kepada Warga Binaan

oleh
oleh -

CILEGON,– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menggelar pelayanan kesehatan proaktif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Sabtu (15/04) siang. Pihak Lapas mendatangkan puluhan dokter, perawat dan apoteker untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim menyampaikan Pelayanan Kesehatan proaktif bagi WBP ini merupakan rangkaian dari perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 Tahun 2023.

Baca Juga  Maksimalkan Pelayanan Berbasis HAM, Lapas Pemuda Tangerang Bagikan Matras Kepada WBP

“Pelayanan kesehatan yang diberikan, masih satu rangkaian dalam peringatan HBP Ke-59. Kami berharap, kegiatan seperti ini dapat rutin digelar agar bisa tercapai pemenuhan kesehatan bagi seluruh warga binaan di Lapas CIlegon,” ucap Kalapas.

Sedikitnya, 400 orang WBP mendapat kesempatan untuk mengikuti layanan Kesehatan yang diberikan. Pihak Lapas bekerja sama dengan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Serang, dengan mendatangkan 11 Dokter Umum, 4 Dokter Gigi, 16 Perawat, dan 5 Apoteker untuk memberikan pelayanan kesehatan.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Ikuti Pencanangan Pembangunan ZI

Terpantau di lokasi, ratusan warga binaan tertib mendaftar dan mengantre untuk bisa berkonsultasi dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

“Kita bekeja sama dengan Pokja Yankes GKI Serang, untuk mendatangkan puluhan dokter perawat dan apoteker dalam memberikan pelayanan kesehatan proaktif bagi warga binaan. Selain itu, kami juga mensosialisasikan prilaku hidup bersih dan sehat bagi warga binaan,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi. Binadik) Lapas Cilegon, Moch. Yudha Triwangga dikonfirmasi saat memantau proses pelayanan kesehatan bagi warga binaannya.

Baca Juga  Menlu RI Paparkan Data-Data Penurunan Kasus Covid-19 Indonesia Pada Menlu Inggris

Kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara bagi seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali. Begitu juga bagi WBP yang menjadi tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan. Mereka, juga memiliki hak yang sama untuk mendapat pelayanan kesehatan dan perawatan yang baik.