Pemasangan Pipa SPAM Rajeg Perumdam TKR Sesuai Standar SMK3

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM — Perumdam Tirta Kerta Raharja terus memperluas cakupan pelayanan air bersih di Kabupaten Tangerang. Saat ini, jaringan pipa transmisi air minum untuk wilayah Rajeg pun sedang dikerjakan.

Direktur Utama Perumdam TKR Sofyan Sapar mengatakan, pemasangan jaringan pipa tersebut untuk melayani kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah Rajeg dan sekitarnya yang saat ini sedang berkembang pesat.

“Tentunya laju pertumbuhan wilayah Rajeg tersebut sangat membutuhkan pelayanan air bersih, sehingga di awal tahun ini, kami mulai mengerjakan pemasangan pipa yang dikerjakan oleh pihak ketiga,” ujar Sofyan, Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga  Penyerahan Ijazah Dan Sertifikat Kepada Wbp Santri Nuruttaubah Rutan Bangil Yang Akan Bebas

Pekerjaan pemasangan pipa tersebut direncanakan berlangsung selama delapan bulan ke depan, yang terbagi dalam tiga section, yaitu 5.300 meter untuk section pertama, 2.900 meter untuk section kedua, dan 6.250 meter untuk section ketiga.

Sofyan mengatakan, proses pemasangan pipa tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada stakeholder terkait. Selain itu, pelaksana projek juga diharuskan menerapkan standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Baca Juga  Pemuda TBL Blok J Datangkan Dewan Muji Rohman dan Ketua AMSI Aan untuk Membuka Cabor di Peringatan Hut RI Ke-78

“Project SPAM Rajeg juga mendapat pendampingan oleh Direktorat Pengamanan Project Strtaegis Nasional Kejaksaan Agung RI, dan juga diawasi oleh Manajemen Konstruksi dari konsultan independen,” imbuhnya.

Dengan terpasangnya jaringan pipa Rajeg, masyarakat di wilayah tersebut akan semakin mudah mendapatkan layanan air bersih.

“Project ini merupakan bagian dari Bisnis Plan dan Rispam yang telah ditetapkan oleh KPM dan Direksi untuk pencapaian RPJMD sebesar 60 persen.
Rencana SPAM Rajeg ini akan melayani kebutuhan akses air bersih sebanyak 32.000 Sambungan Langganan (SL) di Rajeg,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  VIRAL! Seorang Pria Tega Melakukan Dugaan Penganiayaan Terhadap Istrinya