LEBAK – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak sedang fokus melengkapi kebutuhan kantor menyusul penyerahan sekretariat dari Kemenag Kabupaten Lebak. “Sekarang, kita punya sekretariat sendiri, baru, permanen, lalu kita bergotong royong menyediakan segala isinya. Bantuan datang dari internal anggota FKUB dan para penyumbang,” kata Ketua FKUB Lebak, Drs. H. Zubaedy Haerudin, Selasa (26/05/26). “Tentu saja, kami masih menerima bantuan lainnya untuk sekretariat, seperti laptop atau komputer ” tambah Khaerudin.
Sekretariat FKUB Lebak itu terletak di Jalan Siliwangi, Kota Rangkasbitung, satu kompleks dengan Kantor Kemenag Lebak. Kalau ada rapat atau pertemuan FKUB, dengan demikian, sekarang ini, para pegiat kerukunan itu tak perlu lagi mencari-cari tempat. “Terima kasih kepada Kemenag Lebak yang telah memahami kebutuhan sekretariat FKUB,” kata Sekretaris FKUB, Ade Bujhaerimi, S.Pd.L, M.Pd., sambil membenahi kursi barunya. |Sekretariat baru, semangat baru,” tambah kiai pengasuh Pondok Pesantren Modern Alkanza ini.
Sosilisasi dan Buku
Pemerintah Kabupaten Lebak dan FKUB selama ini bekerja sama men-sosialisasikan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati Lebak Nomor 63 Tahun 2023.
Keduanya berhubungan erat dan tali-temali dengan pemeliharaan dan pemantapan kerukunan hidup antarumat beragama. “Harus kita sosialisasikan terus agar dipahami betul oleh umat beragama,” kata penyuluh agama Islam Kemenag Lebak, Drs. H. Ade Muslih.
“Kalau semua memahami dan melaksanakan peraturan, saya yakin, tak akan pernah ada salah faham yang kemudian memunxulkan konflik antarumat beragama,” kata Ade Muslih, yang juga bendahara FKUB Lebak ini.
FKUB Lebak dalam ikut serta memelihara kerukunan antarumat beragama, selain dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan, juga menerbitkan buku, sudah dua kali (tahun 2025 dan tahun 2026). Tahun 2027 pun, FKUB akan menebitkan buku pula, tetap bertemakan “ideologi” FKUB : akidah terjaga, kerukunan terpelihara.
Untuk penerbitan buku, tak terlalu mudah dan sederhana, karena menyangkut pengumpulan data, referensi, kesatuan misi dan isi agar buku tak kehilangan ruh. Kalau kemudian penerbitan buku harus menyerap dana yang cukup, memang wajar, apalagi buku kemudian dibagikan gratis kepada masyarakat.
“Kami tak berbisnis buku, tetapi pengabdian sebagai sebuah forum yang bergiat dalam pemeliharaan dan pemantapan kerukunan antarumat beragama,” kata Firdaus Sambas, S;Pd., M.Si., anggota FKUB Lebak, yang juga salah seorang editor buku Rumah Ibadah di Citra Maja City.
“Kalau ada pihak yang mau menyeponsori penerbitanm buku, silakan, dengan senang hati kami akan menerimanya. Kita harus satu frekuensi dulu, sama-sama ingin memelihara kerukunan antarumat beragama.” tambah Firdaus, ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Lebak ini.
RUHAY dan FKUB
FKUB Lebak dan Kemenag Lebak pada bulan Mei 2026 ini sudah menerbitkan surat pendapat tertulis untuk dua rumah ibadah sementara di Kota Rangkasbitung. Pendapat tertulis ini mengikat, tertuang dalam Ayat (1) Pasal 19, Bab V PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Kedua pendapat tertulis itu untuk Yayasan Gereja Bethel Indonesia World Transformation Church (WTC) Rangkasbitung dan Gereja Bethel Indonesia Tirtayasa. Kedua pendapat tertulis itu jadi bahan pertimbangan Bupati Lebak dalam pemberian izin sementara pemanfaatan gedung bukan rumah ibadah.
Warga Kota Rangkasbitung khususnya terbukti sangat menjunjung tinggi perbedaan berkeyakinan, dan sekaligus mengusung toleransi yang benar. Selama ini, warga setempat tak pernah mengganggu mereka yang sedang beribadah.
Tentu saja, harus seperti inilah ketika umat Islam berada di pihak minoritas, dan mau mendirikan rumah ibadah sementara, maka harus pula didukung hak-hak beragamanya oleh yang berbeda agama.
“Substansi PBM tahun 2006 dan Perbup tahun 2023 adalah hidup beragama disertai aturan dan kesepakatan untuk terbangunnya akidah terjaga dan kerukunan terpelihara,” kata Khaerudin. “Sekaligus pula, kehadiran FKUB Lebak antara lain untuk mendukung RUHAY, terutama unsur rukun-nya” tambah Khaerudin.
RUHAY itu sendiri singkatan dari Rukun, Unggul, Hegar, Aman, Yakin, merupakan “mahkota” kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H. dan Ir. H. Amir Hamzah, M.Si. Pasangan ini kemudian terpilih untuk masa jabatan 2025 – 2030.
Jangan Merusak Kerukunan Ini!
Kota Rangkasbitung boleh pula disebut sebagai miniatur kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Lebak. Geraja dan vihara berdiri di jantung kota, di Jalan Multatauli dan di Jalan Sunan Kalijaga. Masjid dan musala pun banyak berdiri di sini.
Para pemeluk agama aman beribadah menurut keyakinan masing-masing. “Jangan ada yang merusak kerukunan ini!. Umat beragama tak boleh di-adu domba atau dihasut. Kita waspadai semua ini dengan melibatkan banyak pihak.” papar Khaerudin.
“Tugas dan kewajiban pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kabupaten Lebak dibebankan kepada Bupati, dengan mengacu pada Ayat (1). Pasal 4, Bab II, PBM Nomor 9 dan Nom,or 8 Tahun 2006.
“Tentu saja, Bupati tak bisa bekerja sendiri, harus ada pihak lain yang membantunya”. Kata Khaerudin. “FKUB Lebak ikut membantu, apalagi memang didanai APBD. FKUB Lebak punya semangat baru, juga kini ruhay (bersinar),” tambah Khaerudin, sambil duduk di kursi terbarunya yang masih dibungkus plastik. (Dean Al-Gamereau)







