MAJALAHTERAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, Provinsi Kepri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berlangsung diruang paripurna, Selasa 02 Februari 2021.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar SE MM dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah dan Wakil Ketua II Jarmin Sidik serta anggota DPRD Natuna lainnya.
Daeng Amhar dalam sambutanya menyampaikan bahwa agenda paripurna pada hari ini yaitu penetapan Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020 berdasarkan keputusan KPU dan Menteri Dalam Negeri
“Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Natuna nomor 03/PL 027-KPT /2103/KPU-KAB/1/2021 tanggal 21 Januari 2021, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Natuna Tahun 2020,” ucapnya.
Daeng Amhar juga menyebutkan terlaksananya Rapat Paripurna ini juga merupakan salah satu perintah undang-undang yang harus dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna Tahun 2020 yaitu nomor urut 2 atas nama Wan siswandi dan Rudial Huda dengan perolehan suara sebanyak 23.727. atau 52, 75% dari total suara sah,” sebutnya.
Terakhir Daeng Amhar menuturkan hasil dari Rapat Paripurna ini akan diteruskan ke Gubernur Provinsi Kepri serta selanjutnya diteruskan ke Kemendagri. (ADV)