CIKARANG – Sebanyak 1110 Warga Binaan Lapas Cikarang yang beragama Islam menerima Remisi Khusus (RK) pada perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Pemberian RK Idul Fitri ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu,” kata Kalapas Cikarang Veri Johanes saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Kalapas mengatakan, kemenangan Idul Fitri 1444 H ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.
Hal tersebut sebagaimana sambutan tertulis Menkumham Yasonna H Laoly yang akan dibacakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada kegiatan penyerahan Remisi Khusus Idulfitri 1444 H.
“Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA,” katanya.
Kalapas juga menambahkan, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
“Kami berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” lanjutnya.
Kalapas mengatakan RK yang diterima narapidana merupakan salah satu produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Ditjenpas.
“Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tambahnya.
Terakhir, Kalapas berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa. (Red).