Dialog Bersama Bapak S D Darmono Pendiri Dan Komisaris Utama Jababeka

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM– Merujuk pada berbagai keterbukaan informasi yang telah disampaikan sebelumnya oleh PT Kawasan Industri Jababeka, Tbk. (“Perseroan”) baik dalam website IDX, surat-surat, maupun penjelasan yang disampaikan dalam sejumlah pertemuan yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan OJK dan IDX pasca diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 26 Juni 2019 (“RUPST”) dalam kerangka: (a) keberlakuan keputusan Agenda kelima RUPST tentang “Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan” serta (b) potensi terjadinya Change of Control berdasarkan syarat & kondisi Senior Notes due 2023, maka Perseroan dengan ini menyampaikan press release sebagai berikut:

Kota Jababeka yang merupakan kota mandiri berbasis kawasan industri dengan kawasanperumahan dan komersial diyakini akan semakin berkembang seiring dengan meningkatnyakebutuhan masyarakat terhadap produk properti dan membaiknya kondisi perekenomiannasional. Selain Kota Jababeka yang merupakan flagship, Perseroan juga memiliki kawasankawasan lain yang akan dikembangkan menjadi kota mandiri baik berbasis industri manufaktur,perikanan maupun pariwisata yang tersebar mulai dari Tanjung Lesung – Banten, Kendal – Jawa Tengah maupun Morotai – Maluku Utara, dengan total luas lahan secara keseluruhan sekitar3.362 ha. Dengan aset yang besar dan visi Perseroan menciptakan kota-kota mandiri baru diseluruh Indonesia serta membuka lapangan kerja, Perseroan ikut bangga telah memberikankontribusi yang positif bagi bangsa Indonesia selama lebih dari 30 tahun.

Meskipun diwarnai oleh pelaksanaan pemilu, pelaksanaan puasa Ramadhan serta perayaan Hari Raya Idul Fitri di kuartal kedua 2019, manajemen telah menjalankan usaha Perseroan dengan baik dengan dibukukannya total penjualan sebesar Rp 885,6 milyar pada semester pertama 2019 dan perolehan EBITDA semester pertama 2019 sebesar Rp 264,4 miliar. Perseroan juga mencatat penjualan real estat secara marketing (marketing sales) senilai Rp 758,9 milyar pada semester pertama 2019, yang setara dengan 47% dari total target tahun 2019 senilai Rp 1,6 triylun dan meningkat 27% jika dibandingkan dengan semester pertama tahun 2018. Berdasarkan pada prospek dan pipeline yang ada, Perseroan percaya bahwa pencapaian kinerja penjualan pada semester kedua akan lebih baik dibanding dengan semester sebelumnya.

Baca Juga  Muzani Minta Seluruh Elemen Pendukung Prabowo-Gibran Sujud Syukur saat Diumumkan Menang Seputaran

Dengan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki dalam membangun dan mengembangkan kawasan berskala luas terintegrasi (large scale integrated estate development) seperti di Kota Jababeka; dan keahlian dalam mengoperasikan dan mengelola infrastruktur dan jasa layanan perkotaan, Perseroan akan berusaha terus mengembangkan bisnisnya agar bertumbuh di kota-kota lainnya baik secara organik maupun non-organik sebagai strateginya. Perseroan akan mengeksplorasi dan menjajaki beberapa peluang bisnis yang terkait ketiga pilar bisnis, yaitu land development, infrastruktur dan leisure & hospitality sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya.

Sehubungan dengan perkembangan usaha Perseroan dan kompleksitas dunia usaha, Perseroan tidak hanya fokus pada hasil melainkan juga selalu memperhatikan kaidah Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan proses bisnisnya. Perseroan menyadari bahwa pelaksanaan GCG merupakan bagian penting dalam membangun bisnis yang sehat dan berkelanjutan, termasuk di dalam pelaksanaan RUPST Perseroan.

Untuk memastikan pelaksanaan RUPST berjalan dengan baik, Perseroan juga bersandar pada profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan RUPST ini termasuk, notaris, auditor dan konsultan hukum.

Terkait dengan pelaksanaan RUPST Perseroan tanggal 26 Juni 2019, Perseroan mempertimbangkan dinamika dan beberapa fakta hukum yang terjadi dalam pengambilan keputusan Agenda kelima RUPST, termasuk pelanggaran asas GCG yang diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi, serta perkembangan penting lainnya paska diadakannya RUPST, termasuk timbulnya gugatan dari sejumlah pemegang saham Perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Direksi, Perseroan dan pihak terkait lainnya. Sejumlah pemegang saham tersebut telah mengajukan gugatan dengan mendasarkan pada beberapa temuan fakta hukum dalam RUPST yang mempersoalkan validitas keputusan yang diambil dalam Agenda kelima RUPST, keberatan dari sejumlah stakeholders Perseroan sehingga tidak dapat didaftarkannya keputusan Agenda kelima RUPST di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, pelaksanaan pengambilan keputusan RUPST juga menimbulkan potensi terjadinya keadaan Change of Control yang dapat mengakibatkan Perseroan diwajibkan untuk segera mengajukan penawaran pembelian atas Senior Notes kepada para pemegang Senior Notes, yang sebenarnya Notes tersebut baru akan jatuh tempo pada tahun 2023, dan sejumlah perkembangan/kegaduhan lainnya yang dapat mengurangi kepercayaan dan reputasi baik yang selama ini diperoleh Perseroan dari berbagai stakeholders, maka dengan ini disampaikan, antara lain, bahwa validitas serta proses pengambilan keputusan RUPST Agenda kelima perlu dikaji lebih jauh lagi.

Baca Juga  HPN 2021 Wali Kota Serang Apresiasi SMSI Bangun Jalan dan MCK

Sehubungan dengan beberapa kejadian dan fakta hukum sebagaimana dijelaskan di atas, Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggaran tanggal 31 Mei 2018 dan telah sah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap solid dan berkomitmen terhadap segala keputusan yang telah diambil oleh Perseroan untuk melaksanakan visi dan misi Perseroan selama ini. Disamping itu, Perseroan juga akan terus melakukan penelitian lebih lanjut, termasuk jika perlu dengan melibatkan pihak yang berwenang, sehubungan dengan hal-hal yang sebenarnya terjadi di luar pengetahuan dan kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris sehubungan dengan pelaksanaan pengambilan keputusan dan validitas keputusan Agenda kelima RUPST tentang Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Sehubungan dengan potensi terjadinya Change of Control sebagaimana disampaikan di atas, dengan ini Perseroan menegaskan bahwa kejadian tersebut diluar pengetahuan dan kendali Perseroan dan tidak ada hubungannya dengan kinerja Perseroan. Akan tetapi, dalam hal setelah dilakukannya penyelidikan lebih lanjut, termasuk fakta hukum dan hasil dari diskusi dengan konsultan hukum internasional Perseroan dan Trustee dari para pemegang Senior Notes serta pihak yang relevan lainnya, Perseroan terbukti dengan sah telah berada dalam keadaan Change of Control, maka hal tersebut dapat berdampak sangat negatif dan material terhadap keuangan dan prospek usaha Perseroan.

Baca Juga  Pemkot Ingatkan Sanksi Jika Pemberian THR Tidak Sesuai Aturan Pemerintah

Dengan mengingat pengalaman dan berbagai tantangan terdahulu yang telah berhasil diatasi, reputasi serta prospek usaha yang baik dari Perseroan, kepercayaan yang terus dijaga dengan berbagai stakeholders Perseroan, termasuk para karyawan, suppliers, para pemegang saham, khususnya pemegang saham publik, instansi yang bewenang termasuk, Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, Perseroan berkeyakinan akan dapat melalui kegaduhan yang tidak perlu terjadi ini. Lebih lanjut, Perseroan akan terus melakukan berbagai langkah yang dianggap perlu, termasuk langkah hukum dan pemenuhan GCG, di samping terus fokus pada berbagai usaha yang sedang dan akan berjalan agar senantiasa dapat mempertahankan reputasi nasional Perseroan sebagai pengembang kota yang mandiri dan terintegrasi.

Tentang PT Jababeka Tbk PT Jababeka Tbk adalah pelopor pengembang kawasan industri terpadu di Cikarang yang mengembangkan kota industri ramah lingkungan dan terlengkap di Indonesia. Luas kota Jababeka adalah 5.600 hektar yang dihuni oleh lebih dari 1.650 perusahaan multinasional dari 30 negara dengan jumlah pekerja lebih dari 700.000 orang, yang dilengkapi dengan pusat pendidikan seperti President University, kawasan perumahan dan komersial, golf, medical city, botanical garden, dan fasilitas pendukung lainnya. PT Jababeka Tbk merupakan satu-satunya kawasan industri terpadu yang memiliki anak usaha yang bergerak di bidang energi yaitu PT Bekasi Power dan dry port pertama di Indonesia. Untuk informasi lebih lengkap tentang KIJA, kunjungi www.jababeka.com.(rls)